SuaraSumsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan jika pihaknya siap mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat harus diganti.
"Yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan," kata Tito.
Langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.
"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.
"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujarnya.
Batas waktu tersebut diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.
"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan, karena kami harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu, paling tidak 2-3 minggu, tidak asal tunjuk saja orang itu," paparnya.
Baca Juga: Paket Sembako Rp 73 Ribu di HUT Palembang, Warga Sako Antusias Serbu Pasar Murah
Ia menjelaskan bahwa wajar seorang Pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.
"Kami sudah menyampaikan, kami tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politiknya, tetapi ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Paket Sembako Rp 73 Ribu di HUT Palembang, Warga Sako Antusias Serbu Pasar Murah
-
Kisah Leo Putra Loka dan Sabrina Anastasya, Pemenang Bujang Gadis Palembang 2024
-
Keributan di Jakabaring: Perempuan Dikeroyok, Dugaan Selingkuhan Suami
-
Cagar Budaya Terancam! Gua Jepang Palembang Dibiarkan Rusak dan Dijual Oknum Warga
-
500 Koleksi Menanti, Museum Tekstil Palembang Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
-
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Kembangkan 41.715 Klaster Usaha dan LinkUMKM
-
Listrik Padam di Palembang Hari Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak!