SuaraSumsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan jika pihaknya siap mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat harus diganti.
"Yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan," kata Tito.
Langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.
"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.
"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujarnya.
Batas waktu tersebut diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.
"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan, karena kami harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu, paling tidak 2-3 minggu, tidak asal tunjuk saja orang itu," paparnya.
Baca Juga: Paket Sembako Rp 73 Ribu di HUT Palembang, Warga Sako Antusias Serbu Pasar Murah
Ia menjelaskan bahwa wajar seorang Pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.
"Kami sudah menyampaikan, kami tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politiknya, tetapi ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Paket Sembako Rp 73 Ribu di HUT Palembang, Warga Sako Antusias Serbu Pasar Murah
-
Kisah Leo Putra Loka dan Sabrina Anastasya, Pemenang Bujang Gadis Palembang 2024
-
Keributan di Jakabaring: Perempuan Dikeroyok, Dugaan Selingkuhan Suami
-
Cagar Budaya Terancam! Gua Jepang Palembang Dibiarkan Rusak dan Dijual Oknum Warga
-
500 Koleksi Menanti, Museum Tekstil Palembang Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar