Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Juni 2024 | 19:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian usai rapat di Kantor Kemenpolhukam, Jumat (15/3/2024). [Suara.com/Novian]

SuaraSumsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Muhammad Tito Karnavian menegaskan  jika pihaknya siap mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.

Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat  harus  diganti.

"Yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan," kata  Tito. 

Langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Paket Sembako Rp 73 Ribu di HUT Palembang, Warga Sako Antusias Serbu Pasar Murah

"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti," jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujarnya.

Batas waktu tersebut diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.

"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan, karena kami harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu, paling tidak 2-3 minggu, tidak asal tunjuk saja orang itu," paparnya.

Baca Juga: Kisah Leo Putra Loka dan Sabrina Anastasya, Pemenang Bujang Gadis Palembang 2024

Ia menjelaskan bahwa wajar seorang Pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.

"Kami sudah menyampaikan, kami tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politiknya, tetapi ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya," ujarnya.

Load More