Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 08 Juni 2024 | 12:22 WIB
Ilustrasi PLTS. PLTS atap makin mudah dipasang [Ist]

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028.

Penetapan melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 dengan pembagian kuota PLTS atap berdasarkan sistem tenaga listrik. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan ketentuan pembagian kuota PLTS atap pada tingkat subsistem/cluster sistem tenaga listrik tersebut akan memberikan kejelasan bagi konsumen dan juga kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap.

Di sisi lain, IESR menyoroti bahwa pembagian kuota masih pada sistem kelistrikan dan belum dilakukan pembagiannya sesuai clustering/sub-sistem seperti yang diatur di pasal 9 ayat 3 Permen ESDM No. 2/2024.

Baca Juga: Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT

"Walaupun sebagaimana ketentuan Permen, clustering tersebut merupakan tugas pemegang Izin Usaha Pemegang Tenaga Listrik (IUPTLU)," ucapnya.

Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW dengan rincian kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028.

 Mengingat dengan ketiadaan mekanisme net-metering, PLTS atap akan lebih banyak dilakukan untuk pelanggan komersial dan industri (Commercial and Industry, C&I).

“Pembagian per sub-sistem  memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap. Oleh karenanya Dirjen Ketenagalistrikan harus memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum bulan Juli saat masa permohonan dimulai,” ungkap Fabby.

IESR mendorong Kementerian ESDM secara aktif mensosialisasikan Permen PLTS atap dan pembagian kuota PLTS atap kepada konsumen dan mekanismenya. Pemerintah juga harus proaktif mengingatkan pemegang IUPTLU lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli.

Baca Juga: Transisi Energi bukan Tantangan tapi Peluang Baru bagi Sumatera Selatan

Kuota PLTS atap yang baru dikeluarkan untuk PLN masih belum sesuai dengan target Program Strategis Nasional PLTS Atap Nasional sebesar 3,6 GW yang ditetapkan pada 2021 oleh Permenko Perekonomian No. 7/2021.

Tidak hanya itu, Pemerintah perlu pula mencermati minat pelanggan dalam adopsi PLTS atap sehingga dapat meningkatkan kuota PLTS atap di 2025, sebagai upaya mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di 2025.

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR Marlistya Citraningrum mengatakan minat dari pelanggan industri untuk menggunakan PLTS atap termasuk tinggi dan ditujukan untuk pengurangan biaya energi serta memastikan proses manufaktur berkelanjutan (sustainable) sehingga peniadaan net-metering tidak terlalu berdampak.

"Yang perlu dijelaskan juga adalah prosedur bila terjadi oversubscribe (permintaan melebihi kuota yang ditetapkan) pada cluster sistem tertentu. Minat dari pelanggan residensial kemungkinan turun karena tingkat keekonomian yang berubah, namun dengan semakin meluasnya informasi dan keinginan untuk menghemat biaya listrik - bisa jadi permintaan penggunaan juga akan tumbuh,” katanya.

Marlistya menyebut penetapan kuota PLTS atap ini juga dapat menjadi peluang bagi lembaga keuangan untuk menyokong skema pembiayaan yang menarik.

"Jika sebelumnya ceruk pasar tidak terlalu terlihat karena tidak adanya kuota, sekarang lembaga pembiayaan memiliki informasi tambahan untuk bisa melakukan asesmen komprehensif guna mengeluarkan produk pembiayaan hijau," ucapnya.

Load More