SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama atau Dirut BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda divonis bersalah sehingga divonis 3 tahun penjara. Selain penjara, Majelis hakim juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024) siang. Sarimuda divonis terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.
Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.
“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di Pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan,” ujarnya menerangkan.
JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp18 miliar, namun menurut perhitungan majelis hakim berbeda.
Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca-putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.
“Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” ucapnya.
Kasus Disidik KPK
Baca Juga: Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
Sarimuda pernah menjadi calon wali kota (Cawako) Palembang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD tersebut.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
-
Sampah Prabumulih Menggunung, INAgri & PrabumaGGot Tawarkan Solusi Mokusaku
-
PPDB Sumsel 2024 Kacau? Jalur Zonasi Tertunda, Jalur Prestasi Diduga Direkayasa
-
17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
-
Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa