SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama atau Dirut BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda divonis bersalah sehingga divonis 3 tahun penjara. Selain penjara, Majelis hakim juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024) siang. Sarimuda divonis terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.
Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.
“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di Pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan,” ujarnya menerangkan.
JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp18 miliar, namun menurut perhitungan majelis hakim berbeda.
Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca-putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.
“Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” ucapnya.
Kasus Disidik KPK
Baca Juga: Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
Sarimuda pernah menjadi calon wali kota (Cawako) Palembang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD tersebut.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
-
Sampah Prabumulih Menggunung, INAgri & PrabumaGGot Tawarkan Solusi Mokusaku
-
PPDB Sumsel 2024 Kacau? Jalur Zonasi Tertunda, Jalur Prestasi Diduga Direkayasa
-
17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
-
Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar