SuaraSumsel.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 dicurigai melanggar aturan hukium. Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) Ahmad Wahyudi Nopri Annas belum lama ini.
Dia menyebutkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, terutama norma dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Pelanggaran tersebut karena dibukanya “jalur khusus” di luar jalur resmi diatur dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," katanya.
Dia mengungkapkan jika mendapat informasi jika Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd mengacu pada 4 jalur yakni jalur zonasi dijatahi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
“Pada PPDB tahun 2024 ini tidak ada tes jalur mandiri yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun", ujar Wahyudi.
Indikasi “jalur khusus” dapat dilihat dari beredarnya surat pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan, S.T. sebagai salah satu pertugas PPDB SMA tahun 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Alasan pengunduran diri Anang Purnomo karena mendapat tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan yang berlaku. Selain itu, sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga” kata Wahyudi.
Jalur khusus juga membuka peluang adanya penjualan sertifikat prestasi di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di jalur prestasi.
Karena itu pihaknya juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB untuk 3 jalur lain: afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS. Sedangkan daftar ulang jalur zonasi dilakukan pada tanggal 3 sampai dengan. 8 Juni 2024.
Baca Juga: 17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” ungkap Wahyudi.
Karena itu, ia mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.
Selain itu, FKMP juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas proses PPDB yang berlaku dan kepada pihak Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan pihak penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan PLH Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi telah membentuk “jalur khusus” yang membuat peluang terjadinya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.
FKPMK pun membuka posko pengaduan PPDB, melakukan aksi unjuk rasa dan mengirim surat laporan ke semua pihak terkait demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia.
Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi dugaan kecurigaan dalam penerimaan siswa baru di sekolah tingkat lanjut ini.
Berita Terkait
-
17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
-
Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
-
Inflasi Sumatera Selatan Turun Tipis, Cabai Merah dan Bawang Merah Penyumbang Utama
-
Update Blackout Sumbagsel: PLN WS2JB Lakukan Pemadaman Bergilir di Daerah Ini
-
DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius
-
Tangis Keluarga Pecah, 11 Korban Bus ALS Akhirnya Teridentifikasi Melalui DNA
-
Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?