SuaraSumsel.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 dicurigai melanggar aturan hukium. Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) Ahmad Wahyudi Nopri Annas belum lama ini.
Dia menyebutkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, terutama norma dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Pelanggaran tersebut karena dibukanya “jalur khusus” di luar jalur resmi diatur dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," katanya.
Dia mengungkapkan jika mendapat informasi jika Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd mengacu pada 4 jalur yakni jalur zonasi dijatahi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca Juga: 17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
“Pada PPDB tahun 2024 ini tidak ada tes jalur mandiri yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun", ujar Wahyudi.
Indikasi “jalur khusus” dapat dilihat dari beredarnya surat pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan, S.T. sebagai salah satu pertugas PPDB SMA tahun 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Alasan pengunduran diri Anang Purnomo karena mendapat tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan yang berlaku. Selain itu, sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga” kata Wahyudi.
Jalur khusus juga membuka peluang adanya penjualan sertifikat prestasi di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di jalur prestasi.
Karena itu pihaknya juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB untuk 3 jalur lain: afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS. Sedangkan daftar ulang jalur zonasi dilakukan pada tanggal 3 sampai dengan. 8 Juni 2024.
Baca Juga: Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” ungkap Wahyudi.
Karena itu, ia mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.
Selain itu, FKMP juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas proses PPDB yang berlaku dan kepada pihak Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan pihak penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan PLH Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi telah membentuk “jalur khusus” yang membuat peluang terjadinya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.
FKPMK pun membuka posko pengaduan PPDB, melakukan aksi unjuk rasa dan mengirim surat laporan ke semua pihak terkait demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia.
Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi dugaan kecurigaan dalam penerimaan siswa baru di sekolah tingkat lanjut ini.
Berita Terkait
-
17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
-
Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024
-
Inflasi Sumatera Selatan Turun Tipis, Cabai Merah dan Bawang Merah Penyumbang Utama
-
Update Blackout Sumbagsel: PLN WS2JB Lakukan Pemadaman Bergilir di Daerah Ini
-
DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Terbaik 2025 di Bawah Rp 1 Juta, Nyaman & Awet Buat Lari Harian
-
Simulasi Kredit Mobil Bekas di Adira Finance Beserta Persyaratan Dokumennya
-
Viral Dukun Palsu Tipu WNA Pakistan di Palembang, Modusnya Bikin Merinding
-
Gaji UMR? Ini 7 Cara Hidup Hemat Ala Karyawan Kontrak yang Tetap Bisa Nabung
-
5 Fakta Sepatu Sol Karet: Nyaman atau Berat untuk Jalan Kaki Seharian?