Tasmalinda
Selasa, 04 Juni 2024 | 22:41 WIB
Ilustrasi garis polisi. Pelajar SMP di OKI melahirkan bayi hasil disetubuhi dengan dibuang di rumah warga [Shutterstock]

 Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.

 Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.

 Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” katanya [ANTARA]

Baca Juga: Listrik PLN Padam, Distribusi Air Bersih Tirta Musi Palembang pun Terhenti

Load More