SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Dua tersangka yaitu DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," katanya.
Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Modus operandi dari para tersangka ialah tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku kuasa Asrama Mahasiswa Mesuji.
Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Baca Juga: Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan
Berita Terkait
-
Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan
-
3 Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
-
Eks Manajer PT Bukit Asam Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
-
Mantan Bos BUMD Sumsel Terjerat Korupsi Batubara, Terancam 4 Tahun Penjara
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY