SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Dua tersangka yaitu DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," katanya.
Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Modus operandi dari para tersangka ialah tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku kuasa Asrama Mahasiswa Mesuji.
Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Baca Juga: Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan
Berita Terkait
-
Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan
-
3 Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
-
Eks Manajer PT Bukit Asam Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
-
Mantan Bos BUMD Sumsel Terjerat Korupsi Batubara, Terancam 4 Tahun Penjara
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Terungkap Cara Bandar Kelola Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Warga Ikut Terlibat
-
Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern
-
Meski Tertekan, Saham BBRI Masih Menarik Berkat Fundamental Solid