SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Dua tersangka yaitu DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," katanya.
Baca Juga: Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan
Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Modus operandi dari para tersangka ialah tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku kuasa Asrama Mahasiswa Mesuji.
Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Baca Juga: 3 Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Berita Terkait
-
Di balik Megahnya Bangunan Tersimpan Dugaan Korupsi! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan
-
3 Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
-
Eks Manajer PT Bukit Asam Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
-
Mantan Bos BUMD Sumsel Terjerat Korupsi Batubara, Terancam 4 Tahun Penjara
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan
-
HP Murah Terbaik Juni 2025: 6 Pilihan di Bawah 2 Juta, Spek Gak Murahan!