Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 15 Mei 2024 | 23:05 WIB
Ilustrasi begal. Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya membebaskan pria berinisial FH yang merupakan korban begal. (Suara/Iqbal)

Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH. [ANTARA]

Load More