Ilustrasi begal. Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya membebaskan pria berinisial FH yang merupakan korban begal. (Suara/Iqbal)
Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Viral Koramil di Jambi Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU, Warganet: Memalukan
-
Sate Kacang dengan Twist Berbeda, Kuliner Jambi yang Bikin Ketagihan
-
Sensasi Tongseng Sapi di Kopi Tiam Angkasa Jambi, Lezatnya Bikin Ketagihan!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap