SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya membebaskan pria berinisial FH yang merupakan korban begal. Polisi awalnya menetapkan ia sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan pada begal sehingga tewas.
"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan," kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Polisi M. Amin Nasution di Jambi, Rabu.
Amin menjelaskan setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan maka FH langsung dibebaskan.
FH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Baca Juga: Jaringan Penyelundup Benih Lobster di Jambi Dibongkar, Ratusan Ribu Ekor Gagal ke Singapura
Hingga saat ini FH belum membuat laporan atas kasus pembegalan yang dia alami dan adiknya pada Selasa, 30 April 2024. Peristiwa itu terjadi di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta menjelaskan saat itu FH dan adiknya berinisial LH yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan rekannya H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH bisa menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
Baca Juga: Motif Hutang Berujung Maut, 3 Anak Jadi Tersangka Baru Kasus Santri Tewas di Tebo
FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Bikin Ngiler 6 Makanan Khas Jambi Ini Siap Manjakan Lidahmu dengan Cita Rasa Autentik
-
Cafe Hello Sapa, Kombinasi Sempurna antara Kopi dan Pemandangan Danau Sipin
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Viral Koramil di Jambi Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU, Warganet: Memalukan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran