SuaraSumsel.id - Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumatera Selatan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ulang keputusan pencabutan status 17 bandara internasional termasuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang kini ditetapkan sebagai bandara domestik.
Ketua Masata Sumsel Herlan Aspiudin mengatakan, status bandara internasional Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan.
Caranya kata dia dengan memfasilitasi pembukaan penerbangan langsung ke beberapa negara tetangga yang sebelum pandemi COVID-19 ada beberapa maskapai beroperasi dengan belasan penerbangan setiap pekannya.
Herlan menjelaskan penerbangan langsung yang pernah ada dan cukup tinggi peminatnya yakni rute Palembang-Malaysia dan Palembang-Singapura.
Dengan keputusan Menhub Budi Karya mencabut status bandara internasional menjadi bandara domestik mematahkan keinginan masyarakat dan pelaku industri pariwisata Sumsel membuat kegiatan seni, budaya, pameran, pertandingan olahraga dan kegiatan lainnya skala internasional atau kelas dunia, katanya.
Untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional pascapandemi COVID-19, Masata Sumsel telah melobi Badan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board-STB) dan maskapai penerbangan negara setempat membuka rute penerbangan langsung dari Palembang ke Singapura.
Dalam proses memperjuangkan penerbangan internasional itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024
Kepmen tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Penerbangan internasional perlu dibuka di Bandara SMB II Palembang untuk mendukung pengembangan industri pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Palembang, kata Herlan yang juga mantan Ketua PHRI Sumsel dan Staf Khusus Wali Kota Palembang itu.
Baca Juga: Sindikat Penjualan NIK ke Luar Negeri Diungkap Polda Sumsel
Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.
Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional.
Berita Terkait
-
Sindikat Penjualan NIK ke Luar Negeri Diungkap Polda Sumsel
-
Polisi di Sumsel Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini
-
Hendri Zainuddin Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah Dana KONI Sumsel
-
Sambut Hari Tari Sedunia, Pemprov Sumsel Gelar Acara Tari 8 Jam Nonstop
-
Sumsel Masuk 10 Provinsi Angka Perceraian Tertinggi, Disebabkan Situasi Ekonomi?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter