SuaraSumsel.id - Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumatera Selatan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ulang keputusan pencabutan status 17 bandara internasional termasuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang kini ditetapkan sebagai bandara domestik.
Ketua Masata Sumsel Herlan Aspiudin mengatakan, status bandara internasional Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan.
Caranya kata dia dengan memfasilitasi pembukaan penerbangan langsung ke beberapa negara tetangga yang sebelum pandemi COVID-19 ada beberapa maskapai beroperasi dengan belasan penerbangan setiap pekannya.
Herlan menjelaskan penerbangan langsung yang pernah ada dan cukup tinggi peminatnya yakni rute Palembang-Malaysia dan Palembang-Singapura.
Baca Juga: Sindikat Penjualan NIK ke Luar Negeri Diungkap Polda Sumsel
Dengan keputusan Menhub Budi Karya mencabut status bandara internasional menjadi bandara domestik mematahkan keinginan masyarakat dan pelaku industri pariwisata Sumsel membuat kegiatan seni, budaya, pameran, pertandingan olahraga dan kegiatan lainnya skala internasional atau kelas dunia, katanya.
Untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional pascapandemi COVID-19, Masata Sumsel telah melobi Badan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board-STB) dan maskapai penerbangan negara setempat membuka rute penerbangan langsung dari Palembang ke Singapura.
Dalam proses memperjuangkan penerbangan internasional itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024
Kepmen tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Penerbangan internasional perlu dibuka di Bandara SMB II Palembang untuk mendukung pengembangan industri pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Palembang, kata Herlan yang juga mantan Ketua PHRI Sumsel dan Staf Khusus Wali Kota Palembang itu.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini
Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.
Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional.
Kemudian untuk embarkasi dan debarkasi haji, termasuk umrah, kegiatan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; serta penanganan bencana, jelas Juru Bicara Kemenhub Adita. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera