SuaraSumsel.id - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (29/4/2024). Dia didakwa merugikan negara atas pencairaan dana deposito pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Hendri mengungkapkan soal mekanisme pencaian dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang dinilainya sangat mepet.
“Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu satu bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu,” ujar Hendri
Menurut HZ pencairan dana yang dilakukan Pemda terlalu mepet dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.
“Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja,” tutupnya.
Penyidik Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka yang saat ini divonis majelis hakim, mantan Sekum KONI Sumsel Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel menambahkan dasar melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel dalam penanganan perkara di tunda terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.
Baca Juga: Sambut Hari Tari Sedunia, Pemprov Sumsel Gelar Acara Tari 8 Jam Nonstop
Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua ialah pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus operandinya ialah pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang.
Berita Terkait
-
Sambut Hari Tari Sedunia, Pemprov Sumsel Gelar Acara Tari 8 Jam Nonstop
-
Sumsel Masuk 10 Provinsi Angka Perceraian Tertinggi, Disebabkan Situasi Ekonomi?
-
Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Terancam Kehilangan Penghasilan
-
3 Santri Jadi Tersangka Baru Pembunuhan di Ponpes Tebo Jambi
-
Pedagang Warkop di Ogan Ilir Tewas Ditusuk 2 OTD Gegara Kesal Ditagih Bon
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
-
7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat