SuaraSumsel.id - Sosok mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2015 - 2019 Suranto Wibowo menjadi sorotan. Dia kembali menjadi tersangka Kejaksaan Agung.
Dia pernah tersangkut atas kasus korupsi yang kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum "solar cell" Rp 2,9 miliar.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, proyek tersebut dilakukan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Tahun Anggaran 2018.
Kekinian ia menjadi tersangka Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Suratno juga terjerat bersama empat tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Ketut Sumedana mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.
Jika tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel tahun 2015 menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
"SW ini menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan smelter, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan," kata ungkap Ketut Sumedana, Sabtu 27 April 2024.
Perusahaan lima smelter yang dikeluarkan oleh SW RKAB yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
"Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS juga mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
Pasal yang disangkakan kepada SW dan 4 tersangka ialah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini Tim Penyidik telah menahan SW dan dua orang tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap ia.
Berita Terkait
-
Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Terungkap! Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Kejati Hampir Satu Jam, Ini Kasusnya
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial
-
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan