SuaraSumsel.id - Sosok mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2015 - 2019 Suranto Wibowo menjadi sorotan. Dia kembali menjadi tersangka Kejaksaan Agung.
Dia pernah tersangkut atas kasus korupsi yang kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum "solar cell" Rp 2,9 miliar.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, proyek tersebut dilakukan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Tahun Anggaran 2018.
Kekinian ia menjadi tersangka Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Suratno juga terjerat bersama empat tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Ketut Sumedana mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.
Jika tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel tahun 2015 menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
"SW ini menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan smelter, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan," kata ungkap Ketut Sumedana, Sabtu 27 April 2024.
Perusahaan lima smelter yang dikeluarkan oleh SW RKAB yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
"Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS juga mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
Pasal yang disangkakan kepada SW dan 4 tersangka ialah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini Tim Penyidik telah menahan SW dan dua orang tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap ia.
Berita Terkait
-
Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Terungkap! Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Kejati Hampir Satu Jam, Ini Kasusnya
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial
-
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Anggaran Renovasi Griya Agung Rp5,25 Miliar Jadi Sorotan, Herman Deru Buka Suara
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona