SuaraSumsel.id - Sosok mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2015 - 2019 Suranto Wibowo menjadi sorotan. Dia kembali menjadi tersangka Kejaksaan Agung.
Dia pernah tersangkut atas kasus korupsi yang kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum "solar cell" Rp 2,9 miliar.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, proyek tersebut dilakukan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Tahun Anggaran 2018.
Kekinian ia menjadi tersangka Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Suratno juga terjerat bersama empat tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Ketut Sumedana mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.
Jika tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel tahun 2015 menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
"SW ini menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan smelter, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan," kata ungkap Ketut Sumedana, Sabtu 27 April 2024.
Perusahaan lima smelter yang dikeluarkan oleh SW RKAB yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
"Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS juga mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
Pasal yang disangkakan kepada SW dan 4 tersangka ialah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini Tim Penyidik telah menahan SW dan dua orang tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap ia.
Berita Terkait
-
Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Terungkap! Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Kejati Hampir Satu Jam, Ini Kasusnya
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial
-
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali