SuaraSumsel.id - Sosok mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2015 - 2019 Suranto Wibowo menjadi sorotan. Dia kembali menjadi tersangka Kejaksaan Agung.
Dia pernah tersangkut atas kasus korupsi yang kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum "solar cell" Rp 2,9 miliar.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, proyek tersebut dilakukan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Tahun Anggaran 2018.
Kekinian ia menjadi tersangka Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Suratno juga terjerat bersama empat tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Ketut Sumedana mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.
Jika tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel tahun 2015 menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
"SW ini menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan smelter, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan," kata ungkap Ketut Sumedana, Sabtu 27 April 2024.
Perusahaan lima smelter yang dikeluarkan oleh SW RKAB yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
"Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS juga mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
Pasal yang disangkakan kepada SW dan 4 tersangka ialah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini Tim Penyidik telah menahan SW dan dua orang tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap ia.
Berita Terkait
-
Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Terungkap! Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Kejati Hampir Satu Jam, Ini Kasusnya
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial
-
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
7 Foundation Pilihan MUA untuk Makeup Pernikahan yang Tahan Lama
-
7 Fakta Tragis Lansia di Palembang Jadi Korban Perampokan, Jasad Ditemukan Membusuk
-
Rumus Diskon Ganda: Cara Menghitung 50 Persen dan 20 Persen dengan Benar
-
Ziarah Kubro Palembang 2026: Jadwal Lengkap, Rangkaian Acara, dan Maknanya
-
5 Fakta Narkoba Etomidate Berkedok Vape yang Beredar di Palembang