SuaraSumsel.id - Sosok mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2015 - 2019 Suranto Wibowo menjadi sorotan. Dia kembali menjadi tersangka Kejaksaan Agung.
Dia pernah tersangkut atas kasus korupsi yang kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum "solar cell" Rp 2,9 miliar.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, proyek tersebut dilakukan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Tahun Anggaran 2018.
Kekinian ia menjadi tersangka Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Suratno juga terjerat bersama empat tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Ketut Sumedana mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.
Jika tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel tahun 2015 menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
"SW ini menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan smelter, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan," kata ungkap Ketut Sumedana, Sabtu 27 April 2024.
Perusahaan lima smelter yang dikeluarkan oleh SW RKAB yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
"Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS juga mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
Pasal yang disangkakan kepada SW dan 4 tersangka ialah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini Tim Penyidik telah menahan SW dan dua orang tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap ia.
Berita Terkait
-
Bulog Hadapi Tantangan Kualitas Beras di Sumsel Karena Masa Panen Singkat
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Terungkap! Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Kejati Hampir Satu Jam, Ini Kasusnya
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial
-
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN