Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 03:44 WIB
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara dan denda  terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

5. Mantan Dirut besyukur divonis bebas

Sementara mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016  Emil Milawarma mengucapkan syukur atas vonis yang adil bagi dirinya.

Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas

Dia mengungkapkan masih mempercayai peradilan yang bersih, adil dan mempertimbangkan fakta perisidangan.

Setelah keputusan vonis ini, ia memastikan masih akan fokus pada keluarga.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

Load More