SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hanya menuntut dua terdakwa mantan Sekum KONI Sumsel Suparman dan terdakwa Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan tuntutan ringan.
Terdakwa Suparman dituntut dengan pidana penjara 2 tahun sedangkan terdakwa Ahmad Tahir eks Ketua Harian KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara. Selain itu keduanya hanya akan didenda membayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Baca Juga: Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas tim JPU Kejati dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024)
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.
Sebelumny dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Drama Sidang Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Salahkan Bendahara
Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR