SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Salah satu saksi Hendri Zainuddin dalam persidangan menyalahkan bendahara yang dinilainya tidak bertanggungjawab.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim diketuai Hakim Kristanto Sahat, tim jaksa menanyakan kepada saksi HZ terkait penandatanganan cek dana hibah Rp25 miliar dengan terdakwa Akhmad Tahir.
“Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri, ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu,” jawab HZ di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024)
Selain saksi Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab panitia pengadaan barang KONI Sumsel, Maulana Ilham pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel serta Triana selaku pegawai KONI Sumsel
“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” aku HZ.
Dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangani cek dana hibah.
Ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.
“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” kata HZ di persidangan.
Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif.
“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” ujar HZ melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatanganan dirinya bersama Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangani terkait pencairan dana hibah.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya