SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Salah satu saksi Hendri Zainuddin dalam persidangan menyalahkan bendahara yang dinilainya tidak bertanggungjawab.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim diketuai Hakim Kristanto Sahat, tim jaksa menanyakan kepada saksi HZ terkait penandatanganan cek dana hibah Rp25 miliar dengan terdakwa Akhmad Tahir.
“Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri, ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu,” jawab HZ di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024)
Selain saksi Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab panitia pengadaan barang KONI Sumsel, Maulana Ilham pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel serta Triana selaku pegawai KONI Sumsel
“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” aku HZ.
Dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangani cek dana hibah.
Ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.
“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” kata HZ di persidangan.
Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif.
“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” ujar HZ melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatanganan dirinya bersama Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangani terkait pencairan dana hibah.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Ayo Ikut Ampera Tourism Run 2026, Kini Ada Rute 21K dan Start Ikonik di Jembatan Ampera
-
Desa BRILiaN 2026 Dibuka, BRI Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal Berkelanjutan
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital