SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Salah satu saksi Hendri Zainuddin dalam persidangan menyalahkan bendahara yang dinilainya tidak bertanggungjawab.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim diketuai Hakim Kristanto Sahat, tim jaksa menanyakan kepada saksi HZ terkait penandatanganan cek dana hibah Rp25 miliar dengan terdakwa Akhmad Tahir.
“Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri, ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu,” jawab HZ di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024)
Selain saksi Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab panitia pengadaan barang KONI Sumsel, Maulana Ilham pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel serta Triana selaku pegawai KONI Sumsel
“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” aku HZ.
Dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangani cek dana hibah.
Ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.
“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” kata HZ di persidangan.
Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif.
“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” ujar HZ melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatanganan dirinya bersama Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangani terkait pencairan dana hibah.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan