SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetakan tersangka atas kasus penyelidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan penyidik saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
Penyidik menduga retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
“Telah terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Ali Fikri dalam keterangannya pada awak media, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Diperiksa Kasus Suap Pungli Rutan KPK
KPK saat ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Proses perkembangan penyidikan perkara tersebut akan kami disampaikan secara berkala,” ujarnya.
Menurut Ali, penyidik menduga retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
“Telah terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Akan tetapi kata Ali Fikri, sesuai dengan kebijakan lembaga. Siapa, saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Listrik Sering Jeglek di Bulan Ramadan? PLN UP3 Ogan Ilir Beri Solusi Ini
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Proses perkembangan penyidikan perkara tersebut akan kami disampaikan secara berkala,” tutupnya.
Suara.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak humas PLN WS2JB.
Berita Terkait
-
Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan
-
KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Hampir Rampung, KPK Sebut Penyerahan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Dikirim Pekan Depan
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel