SuaraSumsel.id - Sidang sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah ke Bawaslu Sumsel telah diputuskan. Diketahui dari sidang tersebut jika KPU Palembang dan PPK Sukarame telah terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan telah melakukan penyelesaian kasus aduan dugaan kecurangan Pemilu.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd pada Selasa (19/3/2024) sore.
Dengan telah diputuskannya bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, menurut Ketua Majelis persidangan, maka pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dari pemeriksaan persidangan, pihak majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan pasal tersebut.
“Terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, dan perbaikan terhadap kesalahan administratif pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” tuturnya.
Melansir sumselupdate.com-jarinngan Suara.com, sidang putusan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 4 dapil 2 Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Rina Indah Caleg dari partai PPP nomor 3 dapil 2 Kota Palembang merasa puas.
“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat lagi,” tutupnya.
Baca Juga: Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 20 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Palembang dan Sekitarnya, Rabu 20 Maret 2024
-
Palembang Ngeluh Cuan PAD Retribusi Susut Karena Dialihkan ke Pusat
-
PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga