SuaraSumsel.id - Sidang sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah ke Bawaslu Sumsel telah diputuskan. Diketahui dari sidang tersebut jika KPU Palembang dan PPK Sukarame telah terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan telah melakukan penyelesaian kasus aduan dugaan kecurangan Pemilu.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd pada Selasa (19/3/2024) sore.
Dengan telah diputuskannya bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, menurut Ketua Majelis persidangan, maka pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dari pemeriksaan persidangan, pihak majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan pasal tersebut.
“Terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, dan perbaikan terhadap kesalahan administratif pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” tuturnya.
Melansir sumselupdate.com-jarinngan Suara.com, sidang putusan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 4 dapil 2 Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Rina Indah Caleg dari partai PPP nomor 3 dapil 2 Kota Palembang merasa puas.
“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat lagi,” tutupnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 20 Maret 2024
Berita Terkait
-
Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 20 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Palembang dan Sekitarnya, Rabu 20 Maret 2024
-
Palembang Ngeluh Cuan PAD Retribusi Susut Karena Dialihkan ke Pusat
-
PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini: 11 Link Aktif Siap Tambah Saldo Gratis, Buruan Klaim!
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Rekomendasi 3 Sepatu Lari Harga Rp300 Ribuan bagi Pemula, Dijamin Nyaman
-
8 Cara Ampuh Cegah Perut Kembung saat Cuaca Panas, Nomor 4 Sering Diabaikan!
-
Warna Sepatu Lari 2025: Neon Mencolok vs Netral Elegan, Kamu Tim Mana?