SuaraSumsel.id - Sidang sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah ke Bawaslu Sumsel telah diputuskan. Diketahui dari sidang tersebut jika KPU Palembang dan PPK Sukarame telah terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan telah melakukan penyelesaian kasus aduan dugaan kecurangan Pemilu.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd pada Selasa (19/3/2024) sore.
Dengan telah diputuskannya bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, menurut Ketua Majelis persidangan, maka pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dari pemeriksaan persidangan, pihak majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan pasal tersebut.
“Terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, dan perbaikan terhadap kesalahan administratif pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” tuturnya.
Melansir sumselupdate.com-jarinngan Suara.com, sidang putusan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 4 dapil 2 Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Rina Indah Caleg dari partai PPP nomor 3 dapil 2 Kota Palembang merasa puas.
“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat lagi,” tutupnya.
Baca Juga: Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 20 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Palembang dan Sekitarnya, Rabu 20 Maret 2024
-
Palembang Ngeluh Cuan PAD Retribusi Susut Karena Dialihkan ke Pusat
-
PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim