Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 20 Maret 2024 | 14:19 WIB
Ilustrasi KPU. KPU dan PPK Sukarami Divonis Lakukan Pelanggaran Pemilu tapi Sanksinya Hanya Ini (Youtube)

SuaraSumsel.id - Sidang sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah ke Bawaslu Sumsel telah diputuskan. Diketahui dari sidang tersebut jika KPU Palembang dan PPK Sukarame telah terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan telah melakukan penyelesaian kasus aduan dugaan kecurangan Pemilu.

“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ungkap ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd pada Selasa (19/3/2024) sore.

Dengan telah diputuskannya bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, menurut Ketua Majelis persidangan, maka pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ngeri! 5 Remaja Palembang Tertangkap Bawa Sajam dan Bom Molotov, Ada Apa?

Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dari pemeriksaan persidangan, pihak majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan pasal tersebut.

“Terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, dan perbaikan terhadap kesalahan administratif pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” tuturnya.

Melansir sumselupdate.com-jarinngan Suara.com, sidang putusan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 4 dapil 2 Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Rina Indah Caleg dari partai PPP nomor 3 dapil 2 Kota Palembang merasa puas.

“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat lagi,” tutupnya. 

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 20 Maret 2024

Load More