SuaraSumsel.id - Seorang pegawai bank plat merah di Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membobol uang delapan nasabah sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 6,4 miliar. Hal ini diketahui dari terdakwa Andrie Triyono yang menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (13/3/2024).
Diketahui jika terdakwa dijerat dengan ancaman pidana korupsi.
Dalam sidang yang diketahui majelis hakim Editerial SH MH, JPU mendakwa terdakwa Andrie Triyono yang menjabat Penyelia Pemasaran dan Branch Service Manager telah melakukan kecurangan dengan penarikan dana nasabah sebanyak 8 orang tanpa sepengetahuan nasabah yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau merugikan keuangan bank Rp 6.504.582,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Adapun ancaman pidana yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU terdakwa, melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Berita Terkait
-
Kadin Desak Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah, Kendalikan Harga Sembako
-
Jadwal Imsak 13 Maret 2024 Wilayah Palembang Disertai Niat Puasa Ramadan
-
2 Bulan Gaji Tak Dibayar, Honorer Pemkab Muara Enim Cari Sambilan Ngojek
-
Dukung Program Mentan Amran: Gempita Dorong Keterlibatan Milenial Optimalisasi Lahan Rawa Sumsel
-
Jadwal Buka Puasa 12 Maret 2024 Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar