SuaraSumsel.id - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa oknum linmas (RV) yang membacok ketua KPPS di daerah itu terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
"RV terkena pasal 351 yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Ia menerangkan kejadian itu terjadi di salah satu KPPS di wilayah Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll, Palembang, Sumatera Selatan, kemudian Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap (RV) pada Jumat 16 Februari 2024.
RV (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, korban mengakui kesalahan atas perbuatannya.
"Saya mengaku salah pak atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," katanya.
Ia mengaku saat itu istri memang tidak mencoblos, namun tengah hamil 9 bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya pak. Karena hamil 9 bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " katanya.
Ia melanjutkan selain itu peristiwa ini juga diperkeruh saat waktu magrib tiba.
Ia meminta untuk menyetop pemilu dulu karena hendak shalat maghrib, tetapi ketua KPPS pura-pura tidak tahu. Dirinya tersulut emosi sehingga pulang ke rumah dan mengambil golok dan melakukan aksinya. [ANTARA]
Baca Juga: Harga Beras Naik, Bulog Sumsel Babel Sediakan Skema Ini Sambut Ramadan
Berita Terkait
-
Harga Beras Naik, Bulog Sumsel Babel Sediakan Skema Ini Sambut Ramadan
-
Tragis! 15 Anak Hanyut Terbawa Arus Banjir Karena Bermain di Jembatan Gantung
-
Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
-
Ketua Pemenangan AMIN Juarai Suara Caleg DPR Dapil Sumsel
-
Sadis! Penabrak Ojol dan Penumpang di KM 9 Palembang Kabur
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang
-
Masih Ada Promo! Nikmati Martabak HAR Lebih Hemat dengan QRIS BSB Mobile
-
Bank Sumsel Babel Dukung Palembang Great Sale 2026, Ada Promo QRIS BSB Mobile
-
Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas
-
Apa Itu Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Prioritas Baru PT Bukit Asam?