SuaraSumsel.id - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa oknum linmas (RV) yang membacok ketua KPPS di daerah itu terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
"RV terkena pasal 351 yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Ia menerangkan kejadian itu terjadi di salah satu KPPS di wilayah Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll, Palembang, Sumatera Selatan, kemudian Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap (RV) pada Jumat 16 Februari 2024.
RV (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, korban mengakui kesalahan atas perbuatannya.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Bulog Sumsel Babel Sediakan Skema Ini Sambut Ramadan
"Saya mengaku salah pak atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," katanya.
Ia mengaku saat itu istri memang tidak mencoblos, namun tengah hamil 9 bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya pak. Karena hamil 9 bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " katanya.
Ia melanjutkan selain itu peristiwa ini juga diperkeruh saat waktu magrib tiba.
Ia meminta untuk menyetop pemilu dulu karena hendak shalat maghrib, tetapi ketua KPPS pura-pura tidak tahu. Dirinya tersulut emosi sehingga pulang ke rumah dan mengambil golok dan melakukan aksinya. [ANTARA]
Baca Juga: Ketua Pemenangan AMIN Juarai Suara Caleg DPR Dapil Sumsel
Berita Terkait
-
Harga Beras Naik, Bulog Sumsel Babel Sediakan Skema Ini Sambut Ramadan
-
Tragis! 15 Anak Hanyut Terbawa Arus Banjir Karena Bermain di Jembatan Gantung
-
Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
-
Ketua Pemenangan AMIN Juarai Suara Caleg DPR Dapil Sumsel
-
Sadis! Penabrak Ojol dan Penumpang di KM 9 Palembang Kabur
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru