Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi narapidana di penjara. Sebanyak 520 napi pecandu narkoba di Sumsel jalani rehabilitasi di tahun 2023. [Unsplash.com]

SuaraSumsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan merehabilitasi 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba di tahun 2023.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Yaitu di Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: MGM Bosco Logistics Hadir di Palembang, Layani Logistik Berpendingin

Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.

Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel sekitar 15 ribu orang WBP dan tahanan.

Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen lebih terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.

Baca Juga: Banjir Bandang di Muratara, 20.000 Rumah Terendam, 8 Jembatan Gantung Putus

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi itu gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang WBP.

Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi, secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak.

"Dalam pelaksanaan rehabilitasi itu menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BNN provinsi, kabupaten/kota," kata Bambang. (ANTARA)

Load More