SuaraSumsel.id - Polrestabes Palembang berhasil mengungkapkan kasus Narkotika sebanyak 41.030 pil Ekstasi. Kedua tersangka yang diringkus yakni Mhm Tanwir (30) bersama istrinya Ria Triani (29) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Dari ungkap kasus itu diamankan unit 1 pimpinan Kanit Iptu Dian Idaman yang berhasil meringkus dua kurir kepemilikan pil Ekstasi tersebut.
Pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (9/1/2024) siang, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait adanya kendaraan mobil yang ditinggal pemiliknya.
Mobil Grand Livina dengan nomor polisi (nopol) BG 1072 AY terparkir di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan IT I Palembang, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Mendapati penemuan itu, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan didapati satu tas jinjing berisikan sebelas paket Narkotika yang berisi 41.030 butir pil Ekstasi,” jelas Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/1/2024) sore.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik kendaraan tersebut. “Kita lakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri ke Surabaya. Kita berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua pelaku,” terangnya.
“Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan Narkotika kepada pembeli,"ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Anggota Polri di Sumsel Dilarang Berpolitik, Keluarga Boleh tapi...
Berita Terkait
-
Haji 2024, Biaya Embarkasi Palembang Naik Jadi Rp 53,9 Juta, Begini Rinciannya
-
Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Setuju Revitalisasi tapi Ada Syaratnya
-
Pempek Legendaris di Mangga Besar Ini Harganya Bikin Melongo, Ternyata Ini Alasannya
-
Pemkot Palembang Bagikan Sembako 1800 Paket, Warga Miskin Girang
-
Breaking News! Cafe Miracle Palembang Ludes Terbakar, Pengguna Jalan Panik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Dari 1955 ke 2025: Digital Lounge CIMB Niaga Palembang dan Jejak 70 Tahun Transformasi Perbankan
-
Pakai HP Samsung? Cek! Kamu Mungkin Lewatkan 10 Fitur Ajaib Ini, No 7 Bikin Hidup Gampang
-
Sahabat Digital Membawa Berkah: Ketika Ketenangan dan Teknologi Bersatu Bersama BCA Syariah
-
BBM Langka di Pagar Alam, Warga Rela Antre Berjam-jam Demi Pertalite dan Pertamax
-
6 Fakta Fitrianti Agustinda Hadapi Sidang Korupsi Sambil Gugat Cerai, Publik Heboh