SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp1.432.000.000 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp20.000.000, Herman Fikri Rp602.000.000 dan Romi Rp200.000.000.
Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp250.000.000, Idris Rp130.000.000, dan Karlina Rp230.000.
“Totalnya sebesar Rp1.432.000.000,” kata Julindra dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti.
Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana.
Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.
Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir menangani enam penuntutan kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, serta tengah menangani satu penyidikan kasus mafia tanah.
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
-
Di Sidang Korupsi Dana Hibah, Mantan Bupati di Sumsel Ngaku Sengaja Didiskualifikasi Bawaslu
-
Rumah 3 Bos Timah di Bangka Tengah Digeledah, Kejagung Sita Uang Rp100 Miliar Lebih
-
Berikut Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang
-
Aksi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Diduga Bocor, Pemilik Kabur
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru
-
Batal Digusur, 27 Pedagang Stadion Kamboja Tetap Berjualan, Jogging Track Tetap Dibangun
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat