SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp1.432.000.000 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp20.000.000, Herman Fikri Rp602.000.000 dan Romi Rp200.000.000.
Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp250.000.000, Idris Rp130.000.000, dan Karlina Rp230.000.
“Totalnya sebesar Rp1.432.000.000,” kata Julindra dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti.
Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana.
Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.
Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir menangani enam penuntutan kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, serta tengah menangani satu penyidikan kasus mafia tanah.
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
-
Di Sidang Korupsi Dana Hibah, Mantan Bupati di Sumsel Ngaku Sengaja Didiskualifikasi Bawaslu
-
Rumah 3 Bos Timah di Bangka Tengah Digeledah, Kejagung Sita Uang Rp100 Miliar Lebih
-
Berikut Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang
-
Aksi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Diduga Bocor, Pemilik Kabur
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius
-
Tangis Keluarga Pecah, 11 Korban Bus ALS Akhirnya Teridentifikasi Melalui DNA
-
Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?