SuaraSumsel.id - Tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)
Tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.
“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Lalu, HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel
Sementara tersangka lainnya, mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin belum ditahan oleh penyidik Kejati.
Berita Terkait
-
Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel
-
Jangkau Wilayah 3T di Sumsel, Ini yang Diperbantukan Polda Sumsel ke KPU
-
Produksi White Clay PT Semen Baturaja Terima Hak Paten
-
Tak Mau Bayar Utang Rp120 Juta, Warga Palembang Tewas Ditembak
-
Uang Hasil Rampok Sopir Bus Pariwisata di Benteng Kuto Besak Dipakai Beli Miras
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
BRILink Agen Bantu Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Ciptakan Lapangan Kerja Lokal
-
Dari Sawah ke Pasar Lebih Luas, Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Dukung Usaha Naik Kelas
-
5 Cushion Satin Finish untuk Makeup Tidak Terlalu Matte dan Tidak Berminyak
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Peta Bioskop di Palembang: Dari Layar Premium hingga Tiket Paling Murah