SuaraSumsel.id - Tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)
Tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.
“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Lalu, HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel
Sementara tersangka lainnya, mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin belum ditahan oleh penyidik Kejati.
Berita Terkait
-
Rawan Bentrok? Polisi Turunkan Personil Dua Kali Lipat di Musnalub KONI Sumsel
-
Jangkau Wilayah 3T di Sumsel, Ini yang Diperbantukan Polda Sumsel ke KPU
-
Produksi White Clay PT Semen Baturaja Terima Hak Paten
-
Tak Mau Bayar Utang Rp120 Juta, Warga Palembang Tewas Ditembak
-
Uang Hasil Rampok Sopir Bus Pariwisata di Benteng Kuto Besak Dipakai Beli Miras
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral