Tasmalinda
Rabu, 29 November 2023 | 19:21 WIB
ilustrasi media sosial. Para Caleg Diingatkan Bawaslu Sumsel akan Larangan Ini (Pixabay/LoboStudioHamburg)

SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumsel menyiapkan gugus tugas mengawasi para caleg yang berkampanye di berbagai platfrom media sosial atau medsos.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan para caleg diperbolehkan berkampanye di berbagai platform medsos namun setiap parpol harus wajib mendaftarkan akun medsos para kadernya ke kpu.

“Saat ini para caleg diperbolehkan untuk berkampanye di medsos. Gugus tugas bawaslu ini bertugas untuk mengawasi setiap akun para caleg yang sudah terdaftar di KPU,” katanya.

Saat berkampanye di medos itu ada hal yang tidak diperbolehkan, seperti memposting sesuatu yang dapat mengujar kebencian dan hal lainnya yang dapat menimbulkan konflik.

Baca Juga: 3 Parpol Absen Dalam Pemilu Damai di Sumsel, Berikut Ini Partainya

“Berkampanye tidak boleh sembarang di medsos dan harus tetap mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelasnya.

Saat para caleg memasang alat peraga kampanye (apk) itu harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Apabila pemasangan APK itu tidak sesuai dengan titik-titik yang ditetapkan. Maka, Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan kpu untuk menertibkannya,” ujarnya.

Kurniawan mengimbau agar para caleg itu harus menaati PKPU, serta sebelum melakukan kampanye harus selalu melaporkan jadwal mereka ke Bawaslu Sumsel.

Bawaslu Sumsel juga mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat kampanye dari salah satu caleg. Sebab akan ada sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian. [ANTARA]

Baca Juga: Masih 20 Ribu Guru di Sumsel Belum Diangkat Menjadi PPPK

Load More