SuaraSumsel.id - Seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tega. Ia menyeyubuhi buah hatinya sendiri yang baru berusia 8 tahun dengan alasan khilaf karena istrinya sedang hamil tua.
Hal itu terungkap, setelah SA nan merupakan warga jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi di rumahnya, pada Rabu (04/10/2023), sekitar 14.00 WIB. Beruntungnya aksi ini terungkap karena korban bercerita pada sang ibunya karena merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil.
Ketika itu, korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri telah memasukan jari ke dalam kemaluan korban.
Baca Juga: BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
“Benar, ibu korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang tentang perbuatan cabul. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, Kamis (2/11/2023).
Dari keterangan pelaku ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, ia hanya mengaku khilaf.
Diakuinya peristiwa yang tidak seharusnya dicontoh tersebut sudah tiga kali dilakukannya di rumahnya sendiri.
“Sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ucap pelaku.
Adapun polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus hasil visum terhadap korban.
Baca Juga: Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016), dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
-
Kirana Group PT. Zee Cemerlang Bersaudara Bangun Pabrik Kelapa Sawit di OKU Timur
-
Detik-Detik Toko Emas di Pali Dirampok Kawanan Bersenpi di Siang Hari, Rugi Rp 2 Miliar
-
Modus Investasi Batu Bara, IRT di Musi Banyuasin Gelapkan Uang Rp150 Juta Milik Rekan
-
BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
Terkini
-
Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
-
Saldo Gratis! Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Sampai Rp1 Juta Lebih
-
SPMB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Ramai Diburu! Ini Kumpulan Link Dana Kaget Hari Ini yang Bisa Kamu Coba