SuaraSumsel.id - Seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tega. Ia menyeyubuhi buah hatinya sendiri yang baru berusia 8 tahun dengan alasan khilaf karena istrinya sedang hamil tua.
Hal itu terungkap, setelah SA nan merupakan warga jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi di rumahnya, pada Rabu (04/10/2023), sekitar 14.00 WIB. Beruntungnya aksi ini terungkap karena korban bercerita pada sang ibunya karena merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil.
Ketika itu, korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri telah memasukan jari ke dalam kemaluan korban.
Baca Juga: BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
“Benar, ibu korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang tentang perbuatan cabul. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, Kamis (2/11/2023).
Dari keterangan pelaku ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, ia hanya mengaku khilaf.
Diakuinya peristiwa yang tidak seharusnya dicontoh tersebut sudah tiga kali dilakukannya di rumahnya sendiri.
“Sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ucap pelaku.
Adapun polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus hasil visum terhadap korban.
Baca Juga: Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016), dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban