SuaraSumsel.id - Tiga pegawai pajak dengan status Aparatur Sipil Negara atau ASN ditetapkan tersangka suap atas kewajiban pajak perusahaan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pegawai pajak yang berada di KPP Pratama Palembang Dirjen Pajak Sumsel Babel.
Ketiganya disebutkan pihak penyidik menjanjikan membayar pajak lebih murah kepada Perusahaan. Namun tidak hanya itu, mereka pun meminta fee atas penetapan pajak yang lebih murah tersebut. Berikut 5 fakta pegawai pajak yang meminta fee pada perusahaan agar membayar pajak lebih murah.
1. Ketiga ASN berada di KPP Pratama Palembang
Aparatur sipil negara tersebut bekerja di KPP Pratama Palembang. Penyidik Kejati menyangkakan mereka sepakat mengatur pembayaran pajak beberapa perusahaan di Palembang agar membayar pajak lebih murah dari kewajiban yang seharusnya.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya menawarkan membayarkan pajak kepada beberapa perusahaan di Palembang dengan lebih murah. Dengan adanya kong kalikong tersebut, muncul kerugian negara.
Negara dirugikan atas pajak yang seharusnya dibayar perusahaan sehingga menjadi pendapatan negara. Ketiganya disangka meminta fee pengaturan pajak lebih murah lebih keuntungan pribadi.
2. Ketiga ASN belum ditahan
Para ASN, RFG, NWP dan RFH belum dilakukan penahan. Pihak kejati membenarkan jika tersangka pajak tersebut belum dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
3. Dijerat pasal berlapis
Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. 1 ASN dipecat
Dirjen pajak Sumsel Babel mengatakan jika sudah memberikan sanksi kepada para pegawai. Tiga ASN yang ditetapkan tersangka, satu pegawai RFG diantaranya sudah diberhentikan sebagai pegawai ASN Dirjen pajak Sumsel Babel.
"Pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi. DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah.
Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," sambung Romadhaniah.
5. Kerugian negara disebut fantastik
Adapun kerugian negara disebutkan pihak kejaksaan tinggi masih dalam perhitungan. Meki demikian, mantan kejati Sumsel,
"Potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dihitung," ujar mantan kajati Sumsel, Sarjono Turin.
Berita Terkait
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
-
Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
-
Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Anti Belang & Kusam! 5 Sunscreen Juara untuk Wanita Hobi Lari Agar Wajah Tetap Kinclong
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan
-
5 Rekomendasi Sepatu HOKA Terbaik untuk Remaja Putri: Nyaman dan Gaya untuk Tiap Aktivitas
-
5 Model Adidas 'Underrated' yang Bikin Kamu Tampil Beda dari Pengguna Samba