SuaraSumsel.id - Mantan kamar dagang atau Kadin Indonesia Eddy Ganefo ditaha penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penipuan.
Penahanan terjadi pada Selasa (10/10/2023) sore ini, karena dugaan kasus menipu mantan Presiden Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan
Penahanan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. DIa mengatakan jika pihaknya telah melakukan penahan tersangka EG hari ini.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang megatakan penahanan tersangka EG setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ujar Vanny menjelaskan.
Korban Maryani Kurniawan mengatakan ia sudah merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
“Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan Nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK pada 24 Februari 2023 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.
Baca Juga: Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan
Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada tanggal 13 September 2023.
Peristiwa ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang.
Ketika itu, korban bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka.
Saat itu, Eddy Ganefo mengatakan hanya berjanji satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5 Palembang.
Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu.
Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang satu bulan.
Berita Terkait
-
Praktik Pesugihan Gandakan Uang Terbongkar, Toke Tebu di Banyuasin Tertipu Rp 300 Juta
-
Polisi Temukan Hal Mencurigakan, Penyebab 12 Bus Trans Musi Terbakar
-
12 Bus Trans Musi di Terminal Alang-Alang Lebar Sengaja Dibakar Karena Dianggap Merugi?
-
Puncak Kemarau Berakhir? Palembang Diguyur Hujan Ringan Sore Ini
-
Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter
-
Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
-
Wisuda ke-8 USS, 109 Lulusan Ditantang Bawa Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Kerja
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?