SuaraSumsel.id - Mantan kamar dagang atau Kadin Indonesia Eddy Ganefo ditaha penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penipuan.
Penahanan terjadi pada Selasa (10/10/2023) sore ini, karena dugaan kasus menipu mantan Presiden Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan
Penahanan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. DIa mengatakan jika pihaknya telah melakukan penahan tersangka EG hari ini.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang megatakan penahanan tersangka EG setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ujar Vanny menjelaskan.
Korban Maryani Kurniawan mengatakan ia sudah merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
“Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan Nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK pada 24 Februari 2023 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.
Baca Juga: Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan
Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada tanggal 13 September 2023.
Peristiwa ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang.
Ketika itu, korban bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka.
Saat itu, Eddy Ganefo mengatakan hanya berjanji satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5 Palembang.
Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu.
Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang satu bulan.
Berita Terkait
-
Praktik Pesugihan Gandakan Uang Terbongkar, Toke Tebu di Banyuasin Tertipu Rp 300 Juta
-
Polisi Temukan Hal Mencurigakan, Penyebab 12 Bus Trans Musi Terbakar
-
12 Bus Trans Musi di Terminal Alang-Alang Lebar Sengaja Dibakar Karena Dianggap Merugi?
-
Puncak Kemarau Berakhir? Palembang Diguyur Hujan Ringan Sore Ini
-
Sumsel Alami Puncak Musim Kemarau, Berikut Tata Cara Sholat Istisqa: Memohon Ampunan Dan Hujan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal
-
Saat HUT ke 80 Sumsel, Herman Deru Temui Massa Mahasiswa yang Demo Soal Transparansi Anggaran
-
Cara Melapor Jika Ada Pungli atau Titipan Saat SPMB 2026 di Palembang, Disdik Buka Kanal Pengaduan
-
Kampung Tua di Palembang yang Pernah Disinggahi Bung Karno Kini Jadi Lokasi Festival Kopi
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers