Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 September 2023 | 22:17 WIB
Suasana Jembatan Ampera yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/9/2023). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU]

SuaraSumsel.id - Jam masuk pelajar di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) akan diundur selama dua jam pada pagi harinya. Hal ini dikarenakan kabut asap yang menyelimuti kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dinas Pendidikan telah mengeluarkan edaran mengenai perubahan jam belajar akibat kabut asap yang sudah mendekati zona berbahaya bagi kesehatan. Asap yang berasal dari pembakaran hutan daan lahan (Karhutla) tersebut membuat jam belajar pada pelajar pada pagi hari, masuk pada pukul 09.00 wib.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ansori mengatakan berdasarkan surat edaran nomor 420/3409/DISDIK/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar karena adanya bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Dengan ketentuan tersebut, maka seluruh satuan pendidik kepala baik itu SPNF SKB/ TK/ SD/ SMP negeri atau pum swasta dan sederajat dapat mengurangi setiap jam pelajaran selama 10 menit.

Baca Juga: Profil Agus Fatoni yang Disebut Bakal Jadi PJ Gubernur Sumsel: Mantan PJs Gubernur Sulut

Hal ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang nomor 443/6272/dinkes/2023 serial kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini Dengue terkait perubahan iklim El Nino.

Hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pada 29 September 2023 terkait jam belajar mengajar sekolah. “Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 sampai selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga ekstrakurikuler acara dan kegiatan lainnya. Disdik pun mengingatkan agar seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.

Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.

“Surat edaran ini merupakan perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Baca Juga: Asap Karhutla Sumsel Berdampak ke Provinsi Tetangga, Kota Jambi Diselimuti Kabut Asap

Load More