Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 27 September 2023 | 19:40 WIB
Ilustrasi investasi saham. Cerita 8 IRT di Muara Enim Tertipu Investasi Bodong FEC (Pexels.com/AnnaNekrashevich)

SuaraSumsel.id - Sebanyak 8 Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) mengadu ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Rata- rata mereka merupakan petani yang berharap akan mendapatkan untuk besar dari bertani lalu ikut aplikasi investasi

Sayangnya, investasi tersebut investasi Future E-Commerce (FEC) yang dinyatakan bodong oleh OJK.  Tim kuasa hukum Peradi Pergerakan, Ricky menceritakan bagaimana 8 IRT tertipu.

“Saya malu sebenarnya mau mengadu kalau kami jadi korban karena takut di bully oleh yang kami lapor, kami hanya ingin uang kami kembali,” ucap salah satu korban, SB (35) 

Adapun dari kedelapan tersebut mengalami kerugian dari Rp12 juta hingga Rp50 juta. “Kami ini rata rata petani karet pak, uang yang kami investasikan itu uang hasil panen karet,” sambungnya.

Baca Juga: Selama 5 Tahun Terakhir, Sumsel Jadi Provinsi Alami Karhutla Terluas

Sama dengan beberapa korban asal kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang terlebih dahulu melapor menjadi korban investasi bodong melalui online ini.

Mereka mengaku masih sangat awam dalam berbisnis investasi, namun alasan mereka tertarik bergabung dan berinvestasi di aplikasi FEC karena adanya pejabat Pemprov Sumsel yang menjadi mentor.

Banyaknya jumlah korban yang terjebak aplikasi Investasi Bodong FEC ternyata tidak hanya di Sumatera Selatan (Sumsel), namun juga sejumlah daerah lainnya.

Website tersebut dimaksudkan guna memudahkan para korban FEC di Sumatera Selatan untuk mengadukan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut.

Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel sekaligus Ketua Tim Gabungan AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan jika pihaknya membuat website pengaduan korban FEC terkhusus bagi masyarakat Sumsel.

Baca Juga: Ada Program Restorasi Gambut, Kenapa Gambut di Sumsel Terbakar Setiap Tahun?

Menurut Bagus, korban FEC yang akan mengadukan kerugian yang dialami hanya perlu mengisi data formulir seperti data diri berupa Nomor Induk Kewarganegaraan dan Nama lengkap.

Ketua Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo memastikan, jika Polda Sumsel telah mencatat jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi Future E-Commerce ini mencapai 144 orang.

Adapun total kerugian sudah mencapai lebih dari Rp4 Milar.

Kekinian disinyalir masih banyak dari korban investasi ilegal FEC yang belum melapor ke Posko Pengaduan Polda Sumsel.

Load More