SuaraSumsel.id - Nama sosok Sarimuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah tidak asing lagi. Dia pernah menjadi calon wali kota Palembang dalam tiga kali pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kamis (21/9/2023), mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yakni BUMD milik Pemprov Sumsel ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Cawako Palembang ini ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD tersebut.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.
Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ungkap Alex.
Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda,
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ron)
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel H Herman Deru enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.
“Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar, karena yang berhak itu jubir KPK,” ungkap Herman Deru, Kamis (21/9/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Herman Deru Didemo Mahasiswa Karena Kabut Asap Karhutla
-
Terguling Berkali-Kali, Mobil Dirut RSUD Ogan Ilir Menabrak Pagar Pembatas Tol Indralaya
-
Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Penyidik, Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ngaku Uang Pribadi
-
139 Korban Melapor, 4 Jam Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa Kasus Investasi Bodong FEC
-
Laporan Ratusan Korban, Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa Kasus Investasi Bodong FEC
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional