SuaraSumsel.id - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee yang terjerat kasus makan kriuk babi membaca ‘Bismillah’ menangis saat membacakan pembelaan diri atas tuntutan hukuman pada dirinya.
Sidang Lina Mukherjee pun dilanjutkan dengan membacakan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dituntut 2 tahun, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia mengungkapkan dalam pembelaannya jika sudah meminta maaf atas konten yang menimbulkan kontroversi tersebut. Karena itulah, ia pun memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangan tuntutan hukuman.
"Saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online ataupun melalui media Elektronik,” tangis Lina saat bacakan pledoi di PN Palembang, Selasa (12/9/2023).
Lina Mukherjee juga beralasan jika ia merupakan tulang punggung keluarga, guna membiayai sekolah adik-adiknya.
“Saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya, disini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh,” ungkap Lina melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
JPU Kejati Sumsel menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama dua tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lina pun didakwa pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla
Berita Terkait
-
2 Bulan Tak Muncul Usai Dibui, Begini Penampilan Terbaru Lina Mukherjee Terdakwa Penistaan Agama
-
Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla
-
Sederet Kontroversi Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah, Terakhir Viral Karena Dugaan Selingkuh
-
Akhiri Masa Jabatan, Gubernur Sumsel Herman Deru Ingin Ubah Status Karhutla
-
Ziarah ke Makam Ki Marogan Palembang, Anies Baswedan Kenang Tahun 2013
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga