SuaraSumsel.id - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee yang terjerat kasus makan kriuk babi membaca ‘Bismillah’ menangis saat membacakan pembelaan diri atas tuntutan hukuman pada dirinya.
Sidang Lina Mukherjee pun dilanjutkan dengan membacakan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dituntut 2 tahun, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia mengungkapkan dalam pembelaannya jika sudah meminta maaf atas konten yang menimbulkan kontroversi tersebut. Karena itulah, ia pun memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangan tuntutan hukuman.
"Saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online ataupun melalui media Elektronik,” tangis Lina saat bacakan pledoi di PN Palembang, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla
Lina Mukherjee juga beralasan jika ia merupakan tulang punggung keluarga, guna membiayai sekolah adik-adiknya.
“Saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya, disini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh,” ungkap Lina melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
JPU Kejati Sumsel menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama dua tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lina pun didakwa pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan, Gubernur Sumsel Herman Deru Ingin Ubah Status Karhutla
Berita Terkait
-
2 Bulan Tak Muncul Usai Dibui, Begini Penampilan Terbaru Lina Mukherjee Terdakwa Penistaan Agama
-
Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla
-
Sederet Kontroversi Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah, Terakhir Viral Karena Dugaan Selingkuh
-
Akhiri Masa Jabatan, Gubernur Sumsel Herman Deru Ingin Ubah Status Karhutla
-
Ziarah ke Makam Ki Marogan Palembang, Anies Baswedan Kenang Tahun 2013
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru