SuaraSumsel.id - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee yang terjerat kasus makan kriuk babi membaca ‘Bismillah’ menangis saat membacakan pembelaan diri atas tuntutan hukuman pada dirinya.
Sidang Lina Mukherjee pun dilanjutkan dengan membacakan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dituntut 2 tahun, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia mengungkapkan dalam pembelaannya jika sudah meminta maaf atas konten yang menimbulkan kontroversi tersebut. Karena itulah, ia pun memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangan tuntutan hukuman.
"Saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online ataupun melalui media Elektronik,” tangis Lina saat bacakan pledoi di PN Palembang, Selasa (12/9/2023).
Lina Mukherjee juga beralasan jika ia merupakan tulang punggung keluarga, guna membiayai sekolah adik-adiknya.
“Saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya, disini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh,” ungkap Lina melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
JPU Kejati Sumsel menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama dua tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lina pun didakwa pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla
Berita Terkait
-
2 Bulan Tak Muncul Usai Dibui, Begini Penampilan Terbaru Lina Mukherjee Terdakwa Penistaan Agama
-
Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla
-
Sederet Kontroversi Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah, Terakhir Viral Karena Dugaan Selingkuh
-
Akhiri Masa Jabatan, Gubernur Sumsel Herman Deru Ingin Ubah Status Karhutla
-
Ziarah ke Makam Ki Marogan Palembang, Anies Baswedan Kenang Tahun 2013
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Sholat Istisqa di Tengah Kemarau
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan