SuaraSumsel.id - Sebanyak dua perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal dieksekusi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini ialah hasil dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 22 perusahaan penyebab karhutla, terhitung sejak 2015 lalu.
"Sebanyak 22 korporasi tergugat perdata, baik terkait dengan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun tindakan-tindakan tertentu, khususnya pemulihan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani melansir ANTARA.
Dari data KLHK disebutkan dari 22 perusahaan yang digugat itu, sebanyak 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dengan total nilai putusan sebesar Rp5,60 triliun yang terdiri atas tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.
Adapun yang berada di Sumsel uakni satu perusahaan sedang dalam proses eksekusi yakni PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang berada di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dengan nilai keputusan Rp 466,46 miliar.
Selain itu ada juga satu perusahaan dalam persiapan eksekusi yakni PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar.
Pihak pengadilan telah mengabulkan gugatan sehingga KLHK mempunyai keputusan tetap dan siap melakukan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tersebut.
Perusahaan lainnya yang tersebar di beberapa provinsi yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai total Rp191,80 miliar, PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Perusahaan persiapan eksekusi ialah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar,, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca Juga: Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawai, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Rasio mengungkapkan dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, ada dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan putusan pengadilan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Kallista Alam (KA) dan Surya Panen Subur (SPS) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. "Kami sedang memproses eksekusi terhadap dua perusahaan itu," kata Rasio.
KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Melansir ANTARA, KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
-
Berbeda Dengan Perahu Dragon, Ini 4 Keunikan Perahu Bidar Palembang
-
Acara Lomba 17 Agustus di Palembang Ricuh, Anggota TNI Bawa Sajam Berakhir Damai
-
Masuk Group 1 Liga 2 Bersama 6 Tim Lainnya, Fans Wanti-Wanti Sriwijaya FC Hadapi Klub Ini
-
Penerbangan Internasional Belum Dibuka, Wisatawan Asing ke Palembang Masih Rendah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
7 Cara Menyulap Kamar Sempit Jadi Ala Hotel Bintang 5 dengan Budget Minim yang Lagi Viral