SuaraSumsel.id - Sebanyak dua perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal dieksekusi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini ialah hasil dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 22 perusahaan penyebab karhutla, terhitung sejak 2015 lalu.
"Sebanyak 22 korporasi tergugat perdata, baik terkait dengan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun tindakan-tindakan tertentu, khususnya pemulihan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani melansir ANTARA.
Dari data KLHK disebutkan dari 22 perusahaan yang digugat itu, sebanyak 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dengan total nilai putusan sebesar Rp5,60 triliun yang terdiri atas tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.
Adapun yang berada di Sumsel uakni satu perusahaan sedang dalam proses eksekusi yakni PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang berada di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dengan nilai keputusan Rp 466,46 miliar.
Baca Juga: Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
Selain itu ada juga satu perusahaan dalam persiapan eksekusi yakni PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar.
Pihak pengadilan telah mengabulkan gugatan sehingga KLHK mempunyai keputusan tetap dan siap melakukan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tersebut.
Perusahaan lainnya yang tersebar di beberapa provinsi yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai total Rp191,80 miliar, PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Perusahaan persiapan eksekusi ialah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar,, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca Juga: Lengkap! Berikut Nama-Nama Bawaslu Kota dan Kabupaten Se-Sumsel yang Dilantik Hari Ini
PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawai, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Rasio mengungkapkan dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, ada dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan putusan pengadilan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Kallista Alam (KA) dan Surya Panen Subur (SPS) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. "Kami sedang memproses eksekusi terhadap dua perusahaan itu," kata Rasio.
KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Melansir ANTARA, KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
Tag
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Kembali Hadir Program BRImo FSTVL 2024, Periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Maret 2025!
-
Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini