SuaraSumsel.id - Sebanyak dua perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal dieksekusi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini ialah hasil dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 22 perusahaan penyebab karhutla, terhitung sejak 2015 lalu.
"Sebanyak 22 korporasi tergugat perdata, baik terkait dengan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun tindakan-tindakan tertentu, khususnya pemulihan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani melansir ANTARA.
Dari data KLHK disebutkan dari 22 perusahaan yang digugat itu, sebanyak 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dengan total nilai putusan sebesar Rp5,60 triliun yang terdiri atas tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.
Adapun yang berada di Sumsel uakni satu perusahaan sedang dalam proses eksekusi yakni PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang berada di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dengan nilai keputusan Rp 466,46 miliar.
Selain itu ada juga satu perusahaan dalam persiapan eksekusi yakni PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar.
Pihak pengadilan telah mengabulkan gugatan sehingga KLHK mempunyai keputusan tetap dan siap melakukan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tersebut.
Perusahaan lainnya yang tersebar di beberapa provinsi yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai total Rp191,80 miliar, PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Perusahaan persiapan eksekusi ialah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar,, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca Juga: Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawai, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Rasio mengungkapkan dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, ada dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan putusan pengadilan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Kallista Alam (KA) dan Surya Panen Subur (SPS) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. "Kami sedang memproses eksekusi terhadap dua perusahaan itu," kata Rasio.
KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Melansir ANTARA, KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
-
Berbeda Dengan Perahu Dragon, Ini 4 Keunikan Perahu Bidar Palembang
-
Acara Lomba 17 Agustus di Palembang Ricuh, Anggota TNI Bawa Sajam Berakhir Damai
-
Masuk Group 1 Liga 2 Bersama 6 Tim Lainnya, Fans Wanti-Wanti Sriwijaya FC Hadapi Klub Ini
-
Penerbangan Internasional Belum Dibuka, Wisatawan Asing ke Palembang Masih Rendah
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Ganesha, Bayi Gajah Tesso Nilo yang Lahir dari Induk Gajah Binaan dan Gajah Liar