SuaraSumsel.id - Sebanyak dua perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal dieksekusi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini ialah hasil dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 22 perusahaan penyebab karhutla, terhitung sejak 2015 lalu.
"Sebanyak 22 korporasi tergugat perdata, baik terkait dengan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun tindakan-tindakan tertentu, khususnya pemulihan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani melansir ANTARA.
Dari data KLHK disebutkan dari 22 perusahaan yang digugat itu, sebanyak 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dengan total nilai putusan sebesar Rp5,60 triliun yang terdiri atas tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.
Adapun yang berada di Sumsel uakni satu perusahaan sedang dalam proses eksekusi yakni PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang berada di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dengan nilai keputusan Rp 466,46 miliar.
Selain itu ada juga satu perusahaan dalam persiapan eksekusi yakni PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar.
Pihak pengadilan telah mengabulkan gugatan sehingga KLHK mempunyai keputusan tetap dan siap melakukan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tersebut.
Perusahaan lainnya yang tersebar di beberapa provinsi yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai total Rp191,80 miliar, PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Perusahaan persiapan eksekusi ialah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar,, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca Juga: Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawai, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Rasio mengungkapkan dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, ada dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan putusan pengadilan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Kallista Alam (KA) dan Surya Panen Subur (SPS) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. "Kami sedang memproses eksekusi terhadap dua perusahaan itu," kata Rasio.
KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Melansir ANTARA, KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
-
Berbeda Dengan Perahu Dragon, Ini 4 Keunikan Perahu Bidar Palembang
-
Acara Lomba 17 Agustus di Palembang Ricuh, Anggota TNI Bawa Sajam Berakhir Damai
-
Masuk Group 1 Liga 2 Bersama 6 Tim Lainnya, Fans Wanti-Wanti Sriwijaya FC Hadapi Klub Ini
-
Penerbangan Internasional Belum Dibuka, Wisatawan Asing ke Palembang Masih Rendah
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu