SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Lina Mukherjee berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam yang berlangsung Selasa (8/8/2023).
Salah satu saksi dalam sidang ialah anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel yang memberikan keterangan mengenai kasus UU ITE dengan mengunggah video makan kriuk babi sambil baca bismillah.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim, Romi Siantara, saksi Dr Nurkholis mengatakan dirinya terusik sehingga harus adanya pembelajaran kepada generasi muda dan masyarakat luas terkait konten tersebut.
Ia juga mengatakan, dirinya menilai dalam video tersebut terdakwa sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ bukan karena keterpaksaan.
"Misalnya karena riset penelitian atau dalam tekanan seseorang sehingga terdakwa masuk dalam penistaan diketahui terdakwa kalau makan kriuk babi mengucapkan bismillah dilarang agama,” tegas saksi.
“Kalau pelaku itu ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian lain lagi kan kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaaan darurat, Itu pun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia,” tutupnya.
Sementara itu terdakwa Lina Mukherjee mengakui perbuatannya dan memohon maaf atas kejadian itu di persidangan.
Berita Terkait
-
Dikunjungi Rekan Artis di Lapas Wanita Palembang, Lina Mukherjee Tak Henti Menangis
-
Bikin Konten Jilat Es Krim Tak Senonoh, Warganet Bandingkan Oklin Fia dengan Lina Mukherjee: Penjarain!
-
Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang
-
Jalani Sidang Lanjutan di Palembang, Terdakwa Lina Mukherjee Lebih Banyak Diam
-
Bersaksi di Sidang Lina Mukherjee, Ulama Palembang Sebut Konten Makan Babi Menyakiti Umat Islam
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama