SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Lina Mukherjee berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam yang berlangsung Selasa (8/8/2023).
Salah satu saksi dalam sidang ialah anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel yang memberikan keterangan mengenai kasus UU ITE dengan mengunggah video makan kriuk babi sambil baca bismillah.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim, Romi Siantara, saksi Dr Nurkholis mengatakan dirinya terusik sehingga harus adanya pembelajaran kepada generasi muda dan masyarakat luas terkait konten tersebut.
Ia juga mengatakan, dirinya menilai dalam video tersebut terdakwa sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ bukan karena keterpaksaan.
"Misalnya karena riset penelitian atau dalam tekanan seseorang sehingga terdakwa masuk dalam penistaan diketahui terdakwa kalau makan kriuk babi mengucapkan bismillah dilarang agama,” tegas saksi.
“Kalau pelaku itu ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian lain lagi kan kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaaan darurat, Itu pun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia,” tutupnya.
Sementara itu terdakwa Lina Mukherjee mengakui perbuatannya dan memohon maaf atas kejadian itu di persidangan.
Berita Terkait
-
Dikunjungi Rekan Artis di Lapas Wanita Palembang, Lina Mukherjee Tak Henti Menangis
-
Bikin Konten Jilat Es Krim Tak Senonoh, Warganet Bandingkan Oklin Fia dengan Lina Mukherjee: Penjarain!
-
Daftar Kasus Penistaan Agama: Ada Seleb Lina Mukherjee hingga Panji Gumilang
-
Jalani Sidang Lanjutan di Palembang, Terdakwa Lina Mukherjee Lebih Banyak Diam
-
Bersaksi di Sidang Lina Mukherjee, Ulama Palembang Sebut Konten Makan Babi Menyakiti Umat Islam
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar