SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggugurkan perkara dugaan korupsi menerima aliran dana hibah pada lembaga Bawaslu Prabumulih dengan tahun anggaran 2017-2018
Hal itu dikarenakan terdakwa Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia di Rutan Kelas II Prabumulih pada Jumat (28/7/2023).
Dalam penetapannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi menyatakan jika terdakwa atas nama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus dinyatakan gugur.
“Menetapkan perkara pidana atas nama Iriadi Adi Ibrahim dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Hakim, di PN Tipikor Palembang, Senin (7/8/2023)
Baca Juga: Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dalam keadaan sakit.
Iriadi Adi Ibrahim yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Dalam perkara hibah tersebut, telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Baca Juga: Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel
Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Merasa Poligami Adil, Aksi Cawalkot Prabumulih Pamer 4 Istri Diprotes Koalisi Perempuan: Bentuk Kampanye Buruk!
-
Kampanye Bawa 4 Istri, Calon Wali Kota Prabumulih Dikritik Langgengkan Budaya Patriarki
-
Tol Indralaya Prabumulih Ditutup Sementara, Ini Jalan Alternatif Pengendara
-
Tol Indralaya - Prabumulih Besutan Hutama Karya Masih Gratis Selama Masa Sosialisasi
-
9 Potret Kamar Mandi Sridevi Prambulih, Juara D'Academy 5 yang Wadah Airnya Pakai Drum dan Dindingnya Tak Tertutup Rapat
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Riuh! Herman Deru Bagikan Salam dari Jokowi Usai Menang Hitung Cepat Pilkada
-
Berikut Keunggulan Herman Deru-Cik Ujang di Pilkada Sumsel: Raih 73 Persen
-
Anggota KPPS 21 Tahun Meninggal Dunia di Tengah Tugas Pemungutan Suara
-
Quick Count Pilkada Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul 73 Persen
-
Viral TPS di Ogan Ilir Dekorasi Ala Kondangan, Warga Serasa Hadir di Pesta