Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:14 WIB
Ilustrasi kereta api. Aturan baru penumpang PT KAI di Palembang [ANTARA]

Melansir ANTARA, apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Aida.

Baca Juga: Lagi-Lagi Gudang BBM Ilegal di Sumsel Digerebek, Diduga Baru Beroperasi

Load More