SuaraSumsel.id - Sebanyak 1.125 pendaftar bakal calon legislatif atau Bacaleg di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan perbaikan dokumen persyarakatan. KPU Sumsel mengungkapkan hal ini.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan pihaknya telah menerima dokumen perbaikan syarat bacaleg dari 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta pada pemilu 2024.
"Saat ini, kami masih melakukan penelitian dan verifikasi berkas bacaleg perbaikan yang di sampaikan oleh parpol sebelum diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023," katanya.
Setelah DCS itu diumumkan, ada tahapan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, jika indikasi pelanggaran, seperti ijazah palsu ataupun syarat administrasi lainnya yang dianggap bermasalah pada salah satu bacaleg.
Pihaknya segera melaporkan hal tersebut kepada parpol pengusung bersangkutan.
"Setelah tahapan tanggapan masyarakat atas hasil pengumuman DCS ini selesai, akan dilanjutkan tahapan daftar calon tetap (DPT) pada tanggal 4 November 2023," kata Amrah.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Baca Juga: Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi
Tag
Berita Terkait
-
Bawa 115 Kilogram Sabu di Palembang, Kurir Divonis 20 Tahun Penjara
-
Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi
-
Sabu 3 Kilogram Diedarkan Dengan Dikemas Plastik Teh Cina, Disimpan di Jok Motor
-
Tradisi Agustusan di Palembang, Sejarah Lomba Perahu Bidar Dikaitkan Ulang Tahun Ratu Belanda
-
Elpiji 3 Kilogram Langka di Sumsel, Pertamina Disurati Pemda
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Barasuara, Yura Yunita, dan Bernadya Bawa Euforia Suara Loka Palembang di Livin Fest 2025
-
Di Sriwijaya Ranau Gran Fondo, Herman Deru Tegaskan Komitmen Kuat Membangun Desa
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!