SuaraSumsel.id - Jaksa Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan banding atas vonis kasus kurir sabu 115 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam vonisnya, terdakwa kurir Nurhasan alias Acun divonis hanya 20 tahun karena membawa 115 kilogram oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH, Sealsa (1/8/2023).
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (2/8/2023). Menurutnya, pihaknya akan menyatakan banding atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.
“Namun, ternyata Majelis Hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika,” tegasnya.
Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kita tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan saat ini JPU sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya,” tambahnya.
Terdakwa Nurhasan kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo SH, di PN Palembang, Senin (1/8/2023).
Selain divonis 20 tahun penjara terdakwa Nurhasan juga dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.
Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun” urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi
-
Camat Kemuning Viral Punya Rumah Mewah, Sekda Palembang Ungkap Fakta Ini
-
Sabu 3 Kilogram Diedarkan Dengan Dikemas Plastik Teh Cina, Disimpan di Jok Motor
-
BREAKING NEWS! Kafe Diago di Palembang Terbakar Pagi Ini
-
Tradisi Agustusan di Palembang, Sejarah Lomba Perahu Bidar Dikaitkan Ulang Tahun Ratu Belanda
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dukung Penguatan Tata Kelola Danantara, BRI Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius