SuaraSumsel.id - Tersangka selebgram Lina Mukherjee yang terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, berkas perkara atas nama tersangka Lina sudah terima dari Jaksa Kejati
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” katanya
Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan menetapka jika sidang akan berlangsung pada Selasa 25 Juli 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel
Perangkat persidangan yang ditunjuk untuk pembuktian perkara dipersidangan yakni Romi Sinatra SH MH sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH.
Kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sahlan meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan coba-coba mendekati perangkat persidangan, baik itu Majelis Hakim ataupun kepada petugas PN Palembang.
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023). Untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik
Baca Juga: Miliki 20 Akun MyPertamina, Montir di Sumsel Beli 3000 Liter Solar Subsidi Per Malam
Berita Terkait
-
Sosok Claudia Alexandra, Pemain Timnas Pencetak Gol Terbanyak Piala AFF U-19 di Palembang
-
Pelabuhan Sungai 16 Ilir dan 7 Ulu di Palembang Siap Layani Aktivitas Ratusan Kapal
-
Seleksi Calon Pemain Timnas U-17 di Jakabaring Sport City Diminati Pesepak Bola Muda
-
Polrestabes Palembang Razia Knalpot Racing karena Ganggu Kenyamanan
-
4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits Palembang, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru