SuaraSumsel.id - Tersangka selebgram Lina Mukherjee yang terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, berkas perkara atas nama tersangka Lina sudah terima dari Jaksa Kejati
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” katanya
Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan menetapka jika sidang akan berlangsung pada Selasa 25 Juli 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Perangkat persidangan yang ditunjuk untuk pembuktian perkara dipersidangan yakni Romi Sinatra SH MH sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH.
Kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sahlan meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan coba-coba mendekati perangkat persidangan, baik itu Majelis Hakim ataupun kepada petugas PN Palembang.
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023). Untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel
Berita Terkait
-
Sosok Claudia Alexandra, Pemain Timnas Pencetak Gol Terbanyak Piala AFF U-19 di Palembang
-
Pelabuhan Sungai 16 Ilir dan 7 Ulu di Palembang Siap Layani Aktivitas Ratusan Kapal
-
Seleksi Calon Pemain Timnas U-17 di Jakabaring Sport City Diminati Pesepak Bola Muda
-
Polrestabes Palembang Razia Knalpot Racing karena Ganggu Kenyamanan
-
4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits Palembang, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri