SuaraSumsel.id - Tersangka selebgram Lina Mukherjee yang terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, berkas perkara atas nama tersangka Lina sudah terima dari Jaksa Kejati
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” katanya
Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan menetapka jika sidang akan berlangsung pada Selasa 25 Juli 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Perangkat persidangan yang ditunjuk untuk pembuktian perkara dipersidangan yakni Romi Sinatra SH MH sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH.
Kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sahlan meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan coba-coba mendekati perangkat persidangan, baik itu Majelis Hakim ataupun kepada petugas PN Palembang.
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023). Untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel
Berita Terkait
-
Sosok Claudia Alexandra, Pemain Timnas Pencetak Gol Terbanyak Piala AFF U-19 di Palembang
-
Pelabuhan Sungai 16 Ilir dan 7 Ulu di Palembang Siap Layani Aktivitas Ratusan Kapal
-
Seleksi Calon Pemain Timnas U-17 di Jakabaring Sport City Diminati Pesepak Bola Muda
-
Polrestabes Palembang Razia Knalpot Racing karena Ganggu Kenyamanan
-
4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits Palembang, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu
-
Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda