Tasmalinda
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu antar pulau yang akan beredar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Diperkirakan, sabu sebanyak itu berasal dari Malaysia yang menempuh perjalanan melalui Riau.

Dari tangan tersangka, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 5 kilogram. Pengungkapannya bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyamaran.

Anggota berhasil meringkus tersangka YG sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Senin (4/7/2023) pukul 20.45 WIB dengan ditemukan 1 kilogram sabu terbungkus plastik hijau bertuliskan Qing San.

Dari pengecekan itu anggota mendapati tempat penyimpanan shabu di jalan Kol H Burlian, lorong Langgar, Kecamatan Sukarami Palembang.

Baca Juga: Tanpa Malu, Imam di Sumsel Perlihatkan Alat Kelamin Saat Live di Media Sosial

“Anggota langsung menuju ke lokasi kedua dan ditemukan lagi empat kilogram narkotika jenis shabu di dalam tas ransel terletak di bawah pohon pisang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Perwira polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini menjelaskan, dalam sistem penjualan dan pemasarannya, tersangka bekerja atas perintah seorang bandar berinisial F (DPO).

“Shabu ini sendiri berasal dari Pekanbaru, Riau. Bisa jadi barang haram tersebut berasal dari Malaysia dengan nilai jual Rp 5 miliar,”  ucapnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati

Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia

Load More