SuaraSumsel.id - Selebgram yang menjadi tersangka penistaan agama akibat konten makan daging babi dengan mengucapkan basmallah, Lina Mukherjee akhirnya ditahan. Penahanan ini pun mendapatkan apresiasi dari Ustadz Syarif Hidayat, pelapor Lina Mukherjee atas konten tersebut.
Usai Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee dilakukan pelimpahan penahanan oleh jaksa Kejati Palembang, ucapan ssyukur disampakan kuasa hukum ustaz pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, mengapresiasikan aparat mengawal proses hukum kasus ini. Sapri menegaskan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee sudah sepatutnya telah dilakukan.
Meski diakui jadwal pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) sudah beberapa kali ditunda dengan beberapa alasan dari tersangka LM.
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
Meski begitu Sapri menegaskan keharusan tersangka Lina Mukherjee dilakukan penahanan karena domisili yang bukan di Palembang, dan hal ini pastilah bakal merepotkan saat berlangsungnya persidangan.
Selama jalannya pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, tersangka Lina Mukherjee juga beberapa kali tidak melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalihnya beberapa kali absen wajib lapor sebab sakit meski bila melihat sosial medianya Lina terakhir masih tetap eksis di media sosial dan justru sempat jalan-jalan.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Masih Bisa Cengengesan
-
Ditahan di Lapas Wanita Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Kapok Ya Kapok
-
Mata Sembab Dengan Tangan Diborgol, Lina Mukherjee Digiring Jaksa ke Lapas Wanita
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Lina Mukherjee Menangis Getir di Depan Jaksa
-
Ini Alasan Jaksa Jebloskan Lina Mukherjee ke Lapas Wanita Palembang Karena Konten Makan Babi
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
6 Desain Rumah Tipe 36 Agar Terlihat Luas, Senyaman di Rumah Mewah!
-
Diskon Hingga 50 Persen, Ini Daftar Promo Baby & Kids Fair Alfamart Periode Juni 2025
-
Lahan Sempit Bukan Halangan! Intip 5 Konsep Desain Tiny House Paling Diminati
-
RUPS Bank Sumsel Babel Tetapkan Dividen Rp237,9 Miliar, Kinerja Keuangan Tetap Solid
-
Buruan! Promo Kebutuhan Dapur Bunda di Alfamart, Diskon Sampai 30 Persen