SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee telah ditahan di penyidik kejaksaan tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (10/11/2023). Baru semalam dilakukan penahanan di lapas wanita Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Lina mengajukan penangguhan.
Kuasa hukum Lina Mukherjee memastikan akan melakukan penangguhan penahanan. “Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya, kita mengajukan lagi pengajuan tahanan tapi menunggu info selanjutnya,” kata kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa.
Saat ini kondisi kliennya secara psikis Lina Mukherjee sedang tidak baik. “Kalau psikisnya bu Lina tidak baik tapi sudah melakukan pemeriksaan memang sehat tapi maag tadi kambuh karena psikis kena jadi keadaanya agak naik turun,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan mengatakan, saat ini pihak penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” kata Kasi Intel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka Lina dikenakana Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda 1 Miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Full Senyum Meski Tangan Diborgol: Kayaknya Dia Ada Gangguan Jiwa
-
Lina Mukherjee Sempat Viral Bikin Konten Makan Babi Resmi Ditahan, Ekspresinya Tersorot Cengengesan
-
RESMI Ditahan, Lina Mukherjee Dijebloskan Ke Penjara Gegara Konten Makan Babi
-
Lina Mukherjee Ditahan Jaksa, Ustaz Pelapor Beri Pesan Menohok Ini
-
Detik-Detik Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Masih Bisa Cengengesan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun