SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee telah ditahan di penyidik kejaksaan tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (10/11/2023). Baru semalam dilakukan penahanan di lapas wanita Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Lina mengajukan penangguhan.
Kuasa hukum Lina Mukherjee memastikan akan melakukan penangguhan penahanan. “Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya, kita mengajukan lagi pengajuan tahanan tapi menunggu info selanjutnya,” kata kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa.
Saat ini kondisi kliennya secara psikis Lina Mukherjee sedang tidak baik. “Kalau psikisnya bu Lina tidak baik tapi sudah melakukan pemeriksaan memang sehat tapi maag tadi kambuh karena psikis kena jadi keadaanya agak naik turun,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan mengatakan, saat ini pihak penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” kata Kasi Intel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka Lina dikenakana Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda 1 Miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Lina Mukherjee Malah Full Senyum Meski Tangan Diborgol: Kayaknya Dia Ada Gangguan Jiwa
-
Lina Mukherjee Sempat Viral Bikin Konten Makan Babi Resmi Ditahan, Ekspresinya Tersorot Cengengesan
-
RESMI Ditahan, Lina Mukherjee Dijebloskan Ke Penjara Gegara Konten Makan Babi
-
Lina Mukherjee Ditahan Jaksa, Ustaz Pelapor Beri Pesan Menohok Ini
-
Detik-Detik Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Masih Bisa Cengengesan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Bosan Avatar Biasa? Ini Kumpulan Cara Bikin Miniatur AI 'Hero'-mu untuk Profil Steam & Discord
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
Bunga Bukan Cuma Buat Cewek, Kayu Bukan Cuma Buat Cowok. Bongkar Tren Parfum Genderless
-
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner