SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menahan selebritis Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.
Penahanan dilakukan pada Senin siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," imbuhnya
Melansir ANTARA, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram
Tag
Berita Terkait
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Lina Mukherjee Menangis Getir di Depan Jaksa
-
Ini Alasan Jaksa Jebloskan Lina Mukherjee ke Lapas Wanita Palembang Karena Konten Makan Babi
-
Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Sempat Pamer Finger Love Sambil Senyum
-
Pegawai Honorer Palembang Protes, Gaji Dipotong Rp 150 Ribu Saat Terlambat atau Tak Masuk Kantor
-
Imbas Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Resmi Ditahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Dana Aman! Bank Sumsel Babel Imbau Nasabah Tetap Tenang dan Aktif Bertransaksi