Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Juli 2023 | 19:10 WIB
Tersangka penistaan agama selebgram Lina Mukherjee ditahan penyidik Jaksa [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Tersangka TikToker Lina Mukherjee kasus dugaan peninstaan agama makan babi sambil mengucapkan bismillah resmi ditahan, Senin (10/7/2023) siang.

Tersangka Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Kota Palembang. Lina sebelumnya tidak ditahan penyidik Polda Sumsel, karena alasan kesehatan.

Lina Mukherjee ditahan selama 20 hari mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2023 mendatang.  Kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi menuturkan jika saat ini kondisi klien secara psikis sedang tidak baik.

“Kalau psikisnya bu Lina tidak baik tapi sudah melakukan pemeriksaan memang sehat tapi maag tadi kambuh karena psikis kena jadi keadaanya agak naik turun,” kata Ersa, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia

Ersa mengatakan hal itu dikarenakan Lina mendapat nasehat dari penyidik sehingga ia terharu.

“Bukan menangis karena dia ditahan. Untuk kasus ini bu Lina sangat kooperatif dan dia menerima  kesalahannya,” ungkapnya.

Pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan tapi masih menunggu kabar.

“Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya, kita mengajukan lagi pengajuan tahanan tapi menunggu info selanjutnya,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, mengatakan, saat ini pihak penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel

“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” aku Kasi Intel melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.

Lina Mukherjee Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar. 

Load More