SuaraSumsel.id - KPU Sumsel mengungkapkan jika hampir 90 persen berkas bakal calon legislati atau bacaleg DPRD Provinsi Sumsel belum memenuhi syarat.
KPU pun memberikan waktu guna memperbaiki dari 27 Juni hingga 9 Juli mendatang. "Baik itu untuk parpol, bacaleg maupun bakal calon DPD RI. Soal bagaimana penyerahannya, kita tunggu hingga tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB nanti,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin.
Sebaiknya partai politik (parpol) menyelesaikan perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi. "Bila seandainya tidak diperbaiki parpol, tentu bacaleg yang bersangkutan dikatagorikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) dan ini tentu merugikan parpol," sambungnya melansir fornews.co-jaringan Suara.com.
Amrah mengungkapkan, soal ada bacaleg yang pindah parpol, sebenarnya dalam proses sebelum DCS ini parpol masih bisa mengganti bacaleg.
“Misal bacaleg ini diawal nyalon dari partai A, tiba-tiba menjelang DCS atau masa perbaikan dia pindah ke partai B. itu tentu berisiko dan merugikan parpol. Namun kita berharap itu tidak terjadi, walaupun masih ada ruang,” pungkasnya.
KPU mengimbau pada parpol untuk tidak melakukan adanya perpindahan bacaleg.
Berita Terkait
-
Uang Rp 550 Juta Dan Perhiasan Toke Lahat Digasak Maling, Dipakai Foya-Foya di Palembang
-
Aksi Kunci Paksa Gedung DPRD OKU Oleh Anggota Dewan Berujung Dipolisikan
-
Gadis di Palembang Gantung Diri di Dalam Kamar, Pesan Terakhir Bikin Terenyuh
-
11 Bulan Pegawai PDAM Tirta Agung OKI Tak Terima Gaji, Ini Penyebabnya
-
OKU Selatan Kian Dilanda Banjir Bandang, Akademisi Lingkungan Kritisi Alih Fungsi Hutan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison