SuaraSumsel.id - KPU Sumsel mengungkapkan jika hampir 90 persen berkas bakal calon legislati atau bacaleg DPRD Provinsi Sumsel belum memenuhi syarat.
KPU pun memberikan waktu guna memperbaiki dari 27 Juni hingga 9 Juli mendatang. "Baik itu untuk parpol, bacaleg maupun bakal calon DPD RI. Soal bagaimana penyerahannya, kita tunggu hingga tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB nanti,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin.
Sebaiknya partai politik (parpol) menyelesaikan perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi. "Bila seandainya tidak diperbaiki parpol, tentu bacaleg yang bersangkutan dikatagorikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) dan ini tentu merugikan parpol," sambungnya melansir fornews.co-jaringan Suara.com.
Amrah mengungkapkan, soal ada bacaleg yang pindah parpol, sebenarnya dalam proses sebelum DCS ini parpol masih bisa mengganti bacaleg.
“Misal bacaleg ini diawal nyalon dari partai A, tiba-tiba menjelang DCS atau masa perbaikan dia pindah ke partai B. itu tentu berisiko dan merugikan parpol. Namun kita berharap itu tidak terjadi, walaupun masih ada ruang,” pungkasnya.
KPU mengimbau pada parpol untuk tidak melakukan adanya perpindahan bacaleg.
Berita Terkait
-
Uang Rp 550 Juta Dan Perhiasan Toke Lahat Digasak Maling, Dipakai Foya-Foya di Palembang
-
Aksi Kunci Paksa Gedung DPRD OKU Oleh Anggota Dewan Berujung Dipolisikan
-
Gadis di Palembang Gantung Diri di Dalam Kamar, Pesan Terakhir Bikin Terenyuh
-
11 Bulan Pegawai PDAM Tirta Agung OKI Tak Terima Gaji, Ini Penyebabnya
-
OKU Selatan Kian Dilanda Banjir Bandang, Akademisi Lingkungan Kritisi Alih Fungsi Hutan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
7 Cara Menyulap Kamar Sempit Jadi Ala Hotel Bintang 5 dengan Budget Minim yang Lagi Viral