SuaraSumsel.id - Aksi mengunci paksa kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada Selasa (4/7/2023) berujung ranah pidana.
Sejumlah elemen masyarakat mengadukan oknum anggota dewan yang bertanggungjawab atas aksi penggembokan tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penggembokan kantor rakyat tersebut” ungkap Antoni Chaniago salah seorang aktivis yang mewakili masyarakat OKU.
Selain aksi penggembokan kantor, pada insiden tersebut, ada sejumlah fasilitas yang hilang berupa dua meja, empat kursi besar beroda, 52 kursi, dan papan nama Bupati OKU, Sekda OKU Dan Sekwan OKU.
“Atas dasar inilah kami minta Kapolres OKU membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini” papar Antoni.
Aksi penggembokan itu sendiri terjadi sejak Senin (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB sampai Selasa (4/7) siang. Selain aksi gembok kantor, oknum dewan yang belum diketahui identitasnya itu memerintahkan staf di DPRD OKU menyerahkan perangkat mobiler yang ada di ruang paripurna ke kantor Pemkab OKU.
Berita Terkait
-
Gadis di Palembang Gantung Diri di Dalam Kamar, Pesan Terakhir Bikin Terenyuh
-
11 Bulan Pegawai PDAM Tirta Agung OKI Tak Terima Gaji, Ini Penyebabnya
-
OKU Selatan Kian Dilanda Banjir Bandang, Akademisi Lingkungan Kritisi Alih Fungsi Hutan
-
Dukung Pemekaran Sumsel, Wali Kota Lubuklinggau Sediakan Lahan Pemprov Sumsel Barat
-
6 Warga Terseret Banjir Bandang di OKU Selatan Sumsel, 5 Masih Dicari
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison