Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 05 Juli 2023 | 13:17 WIB
Pemekaran provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi Sumsel Barat

SuaraSumsel.id - Luas wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai terlalu luas, karena itu wacana pemekaran menjadi provinsi baru, Sumsel Barat kembali ramai disuarakan. Wilayah Sumsel Barat direncanakannya yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau,  Kabupaten Muratara, Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Wali Kota Lubuklinggau pun telah menyiapkan lahan sebagai kantor Gubernur Provinsi pemekaran Sumsel Barat. Dengan demikian, kota Lubuklinggau sebagai ibu kota Provinsi pemekaran Sumsel Barat tersebut.

Pemekaran ini bermula karena adanya keinginan memperpendek rentang wilayah koordinasi pemerintahan yang selama ini harus ke ibu kota provinsi Sumsel, di kota Palembang.

Presedium Sumsel Barat pun melakukan silaturahmi bersama tokoh Sumsel yang juga mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Jokowi Batal ke Sumsel, Harganas di Banyuasin Dibuka Wapres Maruf Amin

“Siapapun nantinya yang menjadi Gubernur kalau Sumsel Barat terbentuk tidak masalah,” ucap Nanan usai Salat Jumat di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com.

Dalam pemekaran wilayah termasuk Provinsi Sumsel Barat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Baca Juga: Kronologi Kapal Angkut Batu Bara Terbakar di Perairan Banyuasin Sumsel, Begini Kondisi Para Kru

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Wali Kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Presidium Sumsel Barat harus berkirim surat ke Bupati atau Wali Kota termasuk DPRD Kabupaten dan Kota agar memberikan dukungan rencana pemekaran Sumsel Barat.

Load More