SuaraSumsel.id - Kisah seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tak patutunya dicontoh. Dia menusuk pisau di paha sang istri karena terlalu murah menjual gado-gado.
Untungnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus sang suami yang melakukan kekerasan terhadap sang istri.
Pelaku bernama Sudarmanto (36) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Pelaku SD nekat menusuk istrinya inisial DN di paha kanan karena kesal menjual gado-gado seharga Rp5.000 kepada tetangganya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Jumat (30/6/2023) dinihari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, mengatakan tersangka ditangkap usai laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.
“Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT. Tersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado kepada salah seorang tetangga yang seharusnya Rp10.000 malah dijual korban seharga Rp5.000,” ungkap Ipda Cici, pada Jumat (30/6/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kronologis kejadian berawal ketika korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya, tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp5.000, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp10.000.
Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan di pukul oleh tersangka di bagian kepala.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.
Baca Juga: Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
“Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka, korban luka di paha kanan. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya tegas.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
-
Karyawan Warung Bakso Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Rumah Kosong, Diduga Bukan Bunuh Diri
-
PP 26/2023 Memperparah Ancaman Bencana Ekologis Kepulauan Bangka Belitung
-
Kabar Baik Wong Palembang, Naik LRT Sumsel Besok Gratis
-
Layanan BRI Mempermudah Produk UMKM Sumsel ke Pelosok Negeri
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Udara Palembang Tidak Sehat Hari Ini, PM2,5 114 Diduga Dipengaruhi Karhutla