SuaraSumsel.id - Kisah seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tak patutunya dicontoh. Dia menusuk pisau di paha sang istri karena terlalu murah menjual gado-gado.
Untungnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus sang suami yang melakukan kekerasan terhadap sang istri.
Pelaku bernama Sudarmanto (36) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Pelaku SD nekat menusuk istrinya inisial DN di paha kanan karena kesal menjual gado-gado seharga Rp5.000 kepada tetangganya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Jumat (30/6/2023) dinihari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, mengatakan tersangka ditangkap usai laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.
“Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT. Tersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado kepada salah seorang tetangga yang seharusnya Rp10.000 malah dijual korban seharga Rp5.000,” ungkap Ipda Cici, pada Jumat (30/6/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kronologis kejadian berawal ketika korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya, tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp5.000, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp10.000.
Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan di pukul oleh tersangka di bagian kepala.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.
Baca Juga: Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
“Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka, korban luka di paha kanan. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya tegas.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
-
Karyawan Warung Bakso Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Rumah Kosong, Diduga Bukan Bunuh Diri
-
PP 26/2023 Memperparah Ancaman Bencana Ekologis Kepulauan Bangka Belitung
-
Kabar Baik Wong Palembang, Naik LRT Sumsel Besok Gratis
-
Layanan BRI Mempermudah Produk UMKM Sumsel ke Pelosok Negeri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ziarah Kubro Palembang: Tradisi Wisata Religi Ribuan Jemaah, Sejarah, Makna, dan Daya Tariknya
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara