SuaraSumsel.id - Kisah seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tak patutunya dicontoh. Dia menusuk pisau di paha sang istri karena terlalu murah menjual gado-gado.
Untungnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus sang suami yang melakukan kekerasan terhadap sang istri.
Pelaku bernama Sudarmanto (36) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Pelaku SD nekat menusuk istrinya inisial DN di paha kanan karena kesal menjual gado-gado seharga Rp5.000 kepada tetangganya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Jumat (30/6/2023) dinihari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, mengatakan tersangka ditangkap usai laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.
“Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT. Tersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado kepada salah seorang tetangga yang seharusnya Rp10.000 malah dijual korban seharga Rp5.000,” ungkap Ipda Cici, pada Jumat (30/6/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kronologis kejadian berawal ketika korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya, tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp5.000, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp10.000.
Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan di pukul oleh tersangka di bagian kepala.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.
Baca Juga: Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
“Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka, korban luka di paha kanan. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya tegas.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
-
Karyawan Warung Bakso Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Rumah Kosong, Diduga Bukan Bunuh Diri
-
PP 26/2023 Memperparah Ancaman Bencana Ekologis Kepulauan Bangka Belitung
-
Kabar Baik Wong Palembang, Naik LRT Sumsel Besok Gratis
-
Layanan BRI Mempermudah Produk UMKM Sumsel ke Pelosok Negeri
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan