SuaraSumsel.id - Kisah seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tak patutunya dicontoh. Dia menusuk pisau di paha sang istri karena terlalu murah menjual gado-gado.
Untungnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus sang suami yang melakukan kekerasan terhadap sang istri.
Pelaku bernama Sudarmanto (36) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Pelaku SD nekat menusuk istrinya inisial DN di paha kanan karena kesal menjual gado-gado seharga Rp5.000 kepada tetangganya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Jumat (30/6/2023) dinihari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, mengatakan tersangka ditangkap usai laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.
“Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT. Tersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado kepada salah seorang tetangga yang seharusnya Rp10.000 malah dijual korban seharga Rp5.000,” ungkap Ipda Cici, pada Jumat (30/6/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kronologis kejadian berawal ketika korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya, tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp5.000, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp10.000.
Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan di pukul oleh tersangka di bagian kepala.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.
Baca Juga: Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
“Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka, korban luka di paha kanan. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya tegas.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pekerja Tambang Emas Ilegal Asal Muratara Sumsel Tewas Tertimbun, 1 Orang Kritis
-
Karyawan Warung Bakso Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Rumah Kosong, Diduga Bukan Bunuh Diri
-
PP 26/2023 Memperparah Ancaman Bencana Ekologis Kepulauan Bangka Belitung
-
Kabar Baik Wong Palembang, Naik LRT Sumsel Besok Gratis
-
Layanan BRI Mempermudah Produk UMKM Sumsel ke Pelosok Negeri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
9 Pusat Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Akhir Tahun dengan Promo Nataru
-
Tak Sampai Rp1 Juta, Ini Itinerary Libur Natal & Tahun Baru 3 Hari di Palembang
-
5 Bedak Tabur untuk Mengatasi Kulit Kering agar Makeup Tetap Halus
-
Di MUFF 2025, Foto-foto Bercerita tentang Hidup, Alam, dan Peradaban
-
Lonjakan Penumpang Diprediksi Tembus 162 Ribu, Bandara SMB II Palembang Siaga Nataru 2025/2026