Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 21 Juni 2023 | 22:11 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Kejati tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dengan akusisi saham PT Bukit Asam atau PT.BA. (Pixabay/3839153)

SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga orang tersangka kasus akusisi saham PT Bukit Asam ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atau Sumsel, Rabu (21/6/2023) malam.

Ketiga tersangkat itu masing-masing AP yakni Dirut Perkembangan Usaha pada tahun 2013, SI yang merupakan Ketua Tim Akusisi dan TI Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama belum dilakukan penahanan karena tidak hadir.

Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka yang mengunakan pakaian orange langsung dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Pakjo Palembang.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Pasar 16 Ilir Palembang Ngaku Bayar Setoran Rp 2 Juta Per Bulan tapi Masih Direlokasi

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini Tim  Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka

“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Vanny. 

Load More