SuaraSumsel.id - Keluhan para pedagang pasar 16 ilir Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan jika selama ini masih menyetor pada pihak pengelola pasar. Meski demikian, para pedagang tersebut masih mengalami relokasi ke pasar lainnya.
Sehari setelah direlokasi, para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang kembali berjualan di depan dan pinggir jalan, Rabu (21/6/2023). Setelah sehari ricuh, akhirnya mereka kembali berjualan setelah diberikan izin oleh Pemerintah.
Seorang pedagang Zul mengatakan selama tiga hari ke depan para PKL akan tetap berjualan sesuai izin dari pengelola pasar juga Perumda Pasar Palembang Jaya. Sedangkan masa sewa bulanan pedagang masih berlaku dengan kisaran Rp1 juta per bulan.
“Kami bayar Rp1 juta per lapak, kalau dua lapak seperti kita ini Rp2 juta perbulan, dan ada bayar iuran harian Rp5000,” katanya.
Para pedagang juga sanksi jika dipindah ke Pasar Soak Bato atau Bukit Kecil dan lainnya. “Apakah di pasar yang akan kita pindah itu dijamin ramai, lapaknya apakah tersedia. Kami di sini cari rezeki untuk makan anak istri,” katanya.
Rencana revitalisasi ini akan dilakukan Juli 2023 dengan tagihan Rp3 juta.“Untuk administrasi tanda resmi kami ini menempati toko,” kata seorang pedagang.
Selain itu, oknum pihak pengelola memberikan informasi untuk kepemilikan Hak Guna Pakai (HGB) baru Pasar 16 Ilir, pedagang harus membayar Rp400 juta – Rp450 juta.
Pasar 16 Ilir Palembang akan direvitalisasi oleh Perumda Pasar Palembang Jaya bersama pihak pengelola, PT Bima Citra Realty.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya A Rizal mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat mediasi bersama DPRD Kota Palembang.
Baca Juga: Bus Putra Raflesia Masuk Jurang Di Lahat Sumsel, Seluruh Penumpang Selamat
Berita Terkait
-
Cerita Pedagang Kaki Lima di Pasar 16 Ilir Usai Direlokasi Paksa: Selama Ini, Kami Mengais Rezeki Sehari-hari
-
Solar Dan Pertalite Oplosan Marak di Kawasan Tanjung Api-Api Banyuasin
-
Palembang Produksi Sampah 1180 Ton tapi Hanya 800 Ton Terangkut ke TPA
-
5 Gudang Selundupkan Minyak Ilegal di Palembang Digerebak, Lagi-Lagi Pemilik Kabur
-
Polda Sumsel Sita Senjata Api Kanit Paminal Polres Musi Rawas yang Ditemukan Tewas di Mobil Dinas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya