Tasmalinda
Selasa, 13 Juni 2023 | 23:23 WIB
Banjir Palembang. Walhi Sumsel sebut Bappeda Palembang mengada-ada sebut banjir terkendali [ist]

"Keempat, menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,"

Atas perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diatas, Wali Kota tidak ada satupun kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan yang dilaksanakan.

"Sehingga patut dipertanyakan basis data yang gunakan oleh pemerintah kota untuk mengatakan penanganan banjir sudah sesuai target dan mendapat raport hijau. Pernyataan ini juga sangat jauh dari fakta dan data sebenarnya yang terjadi di kota Palembang," pungkasnya.

Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur

Load More