Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 01 Juni 2023 | 14:25 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraSumsel.id - Lagi-lagi korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Sumatera Selatan (Sumsel) tersandung kasus korupsi akan dana hibah. Tiga komisioner Bawaslu di Ogan Ilir Sumsel ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu malam, (31/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Nur Surya mengungkapkan isu mengenai Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara yang sama sekali terbukti tidak benar.

‘Kami menetapkan tiga tersangka malam ini dan malam ini juga kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Komisioner Bawaslu OI. Kita telah periksa ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hibah Bawaslu, dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan,” ujarnya.

“Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dan kita liat. Karna kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian,” ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Jenang Jurai Gubernur Herman Deru Dikritik Masyarakat Adat Semende Sumsel: Gak Ada Silsilahnya!

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

“Ada kemungkinan aset aset mereka akan kita sita dan kita liat hasil pemeriksaan kawan kawan penyidik, karna siang tadi kita panggil tersangka malah kita menjemput awalnya para saksi dan rabu malam kita tetapkan jadi tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari kedepan,” katanya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Load More